Dasar Hukum Ijin Praktik Apoteker Terbaru

Dasar Hukum Ijin Praktik Apoteker Terbaru. Fotocopy ijasah dan surat izin kerja (sik) apoteker. Berdasarkan ketentuan pmk 31 thn 2016 bahwa setiap praktik kefarmasian baik di bidang pelayanan, distribusi dan industri diwajibkan memiliki sipa (surat ijin praktik.

Surabaya Single Window
Surabaya Single Window from ssw.surabaya.go.id

Prosedur dan syarat pendirian apotek. Form surat ijin praktik dokter umum, dokter gigi,. Pas foto 3×4 = 3 lembar direktur.

Surat Kuasa Jika Mewakili Bermaterai Rp.

Surat ijin praktek dokter umum/dokter gigi. Scan stra yang dilegalisir basah atau form bukti perpanjangan str (jika str < 6 bulan dan sedang dalam proses perpanjangan) 8. Untuk download formulir dan lihat persyaratan klik link :

Jenis Pelayanan Surat Ijin Praktik Apoteker (Sipa) No Komponen Uraian 1 Dasar Hukum Surat Edaran No.02,02/Menkes/24/2017 Bab Iii Ps.21 Tentang Izin Praktek Dan Izin Kerja 2.

Surat izin praktek fisioterapi (sipf) dasar hukum. Landasan hukum mengenai prakerin ini memang ada, landasan hukum adalah peraturan yang baku sebagai titik tolak dalam melaksanakan kegiatan tertentu, contohnya. Jenis perizinan dan non perizinan.

Form Surat Ijin Praktik Dokter Umum, Dokter Gigi,.

Surat izin praktik apoteker, yang selanjutnya disingkat sipa adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan. Berupa praktik mandiri bidan, selama memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8ayat (1) dan mengikuti ketentuan: Dpmptsp kabupaten bogor tahun 2017.

10.000) Scan Pas Foto Berwarna;

Surat permohonan pencabutan sipa(bermaterai 10rb); Scan surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan keparmasian (bermaterai rp. Surat pernyataan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian.

Fotocopy Ijasah Dan Surat Izin Kerja (Sik) Apoteker.

Pencabutan surat izin praktik apoteker (sipa) 1. Prosedur permohonan surat ijin praktik apoteker. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai.