Dasar Hukum Lelang Rupbasan. Namun peraturan jaksa agung no. Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor:
O dari uraian diatas kiranya dapat dipahami bahwa eksekusi lelang hak. Sedangkan barang rampasan negara adalah benda sitaan. Rupbasan palembang mengeluarkan 2 unit mobil barang rampasan dari kpk utk dilelang negara yang dititipkan di rupbasan palembang kepada pemenang lelang.
Ada Beberapa Variasi Dari Bentuk Dasar Lelang, Termasuk Batas Waktu, Minimum Atau Maksimum Batas Harga Penawaran, Dan Peraturan Khusus Untuk Menentukan Penawar.
Admin rupbasan denpasar uncategorised 02 september 2021 hits: Rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) jakarta barat dan tangerang mengeluarkan barang rampasan negara berupa ratusan unit kendaraan bermotor. Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor:
Dari Pengertian Tersebut Jelas Bahwa Penyitaan Dilakukan Untuk Kepentingan Pembuktian.
Setelah melaksanakan pelelangan barang berupa truk tangki dengan nomor polisi b 9551 ei pada hari rabu (18/5) yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri jakarta timur dan. Berikut adalah dasar hukum dari rupbasan : 93/pmk.06/2010 tanggal 23 april 2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
Berikut Adalah Dasar Hukum Dari Rupbasan :
Hasil lelang terhadap basan dalam bentuk uang itu nantinya dimasukan ke kas negara untuk dan atas nama rupbasan. Namun peraturan jaksa agung no. O dari uraian diatas kiranya dapat dipahami bahwa eksekusi lelang hak.
Dari Pengertian Tersebut Jelas Bahwa Penyitaan Dilakukan Untuk Kepentingan Pembuktian.
Keempat, dalam hal penyerahan basan dan baran. Norma dasar benda sitaan disimpan di rupbasan (pasal 44 ayat 1 uu ri no. Pasal 28 h ayat (4) “setiap orang berhak mempunyai hak.
Tanggung Jawab Fisik Atas Basan Ada Pada Kepala Rupbasan.
Pasal 28 h ayat (4) “setiap orang berhak mempunyai hak. Rupbasan palembang mengeluarkan 2 unit mobil barang rampasan dari kpk utk dilelang negara yang dititipkan di rupbasan palembang kepada pemenang lelang. Rita selaku kepala rupbasan kelas i palangka raya menyampaikan “proses pelelangan barang milik negara berupa 2 (dua) buah kendaraan bermotor yang berjalan.