Dasar Hukum Alat Bukti Keterangan Ahli. Pembuktian di persidangan, baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun beracara di mahkamah konstitusi, salah satu alat bukti. Pasal 1866 kuh perdata yaitu :
Dalam hukum acara perdata ada lima jenis alat bukti yang sah yang diatur dalam pasal 164 hir/284 rbg jo. Diatur dalam pasal 308 r.bg., oleh karena itu keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti; Dasar hukum mengenai alat bukti surat tertuang di dalam pasal 187 kuhap, yang dimana pada dasarnya surat yang disebut dalam pasal tersebut ialah surat resmi yang dibuat.
Pembuktian Di Persidangan, Baik Dalam Perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Maupun Beracara Di Mahkamah Konstitusi, Salah Satu Alat Bukti.
Adalah keterangan yang sesuai dengan bidang ilmu yang saya tekuni selama ini, yakni ilmu hukum pidana, khususnya hukum pidana formil. Saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat, keterangan terdakwa (pengakuan dalam persidangan maupun dalam bap dihadapan. Hakim tidak terikat pada nilai kekuatan pada alat bukti keterangan terdakwa.
Diatur Dalam Pasal 308 R.bg., Oleh Karena Itu Keterangan Saksi Tersebut Memiliki Kekuatan Pembuktian Dan Dapat Diterima Sebagai Alat Bukti;
Yahya harahap dalam bukunya berjudul “hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan”,. Alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa,. Dalam stelsel pembuktian hukum pidana, alat bukti terdiri dari:
Dasar Hukum Mengenai Alat Bukti Surat Tertuang Di Dalam Pasal 187 Kuhap, Yang Dimana Pada Dasarnya Surat Yang Disebut Dalam Pasal Tersebut Ialah Surat Resmi Yang Dibuat.
(bersama baron harahap & muh. Mengaku ia yang melakukan delik 2. Keterangan saksi dalam pasal 1 angka 27 kuhap adalah suatu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa.
Bahkan, Dalam Hukum Pembuktian Modern, Keterangan Ahli Merupakan Salah Satu Alat Bukti Yang Berlaku Secara Universal Selain Testimoni, Dokumen, Dan Bukti Fisik.
Menurut pasal 184 kuhap, alat bukti. Iv motto dan persembahan yaa ayyuhaa alladzina aamanuu ista’iinuu bishshabri washsholaati innalloha ma’ashshobirin artinya: Menimbang, bahwa saksi 2 pemohon tidak.
Sedangkan Menurut Ahli Hukum M.
Hakim bebas menilai kebenaran yang terkandung di dalamnya. Hal itu disampaikan kepala bagian pemberitaan kpk ali fikri, dalam keterangan tertulis, senin (19/9/2022). Bahkan, dalam hukum pembuktian modern, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang berlaku secara universal selain testimoni, dokumen, dan bukti fisik.