Dasar Hukum Usaha Ekspwdisi. Demikian menurut ketentuan pasal 1 ayat [3] permendagri no. Cermati dan siapkan beberapa persiapan.
Sanksi hukum bagi perusahaan ekspedisi yang nakal pertama adalah akan berpengaruh pada perizinannya. Pp no 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Untuk mendirikan usaha jasa pengiriman barang, maka harus mempersiapkan beberapa perizinan dan memenuhi persyaratan.
Dalam Permendagri 27/2009 Di Atas, Tidak Ada Aturan Tentang Sanksi Bagi Pemilik Tempat Usaha Yang Tidak Memiliki Izin Gangguan.
Ekspedisi atau permen 49/2017 menyebutkan bahwa izin usaha perusahaan jasa pengurusan transportasi (siujpt) dikeluarkan oleh gubernur provinsi setempat dan. Pemohon adalah perusahaan yang berbadan hukum indonesia (bhi) berbentuk perseroan terbatas (pt) yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang ekspedisi. Jika sudah jadi, maka tinggal diajukan.
Pasal 193 Uu No.22/2009 Menyatakan, Perusahaan Angkutan Umum Bertanggung Jawab Atas Kerugian Yang Diderita Oleh Pengirim Barang Karena Barang Musnah, Hilang, Atau.
“perusahaan jasa ekspedisi wajib menyesuaikan perizinannya dengan perkembangan bisnisnya ”. Apabila jasa pengangkut paket tidak. Efisiensi sebagai tujuan kebijakan persaingan 17 i.6.
27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah (“Permendagri 27/2009”) Pasal 14.
Untuk mendirikan usaha jasa pengiriman barang, maka harus mempersiapkan beberapa perizinan dan memenuhi persyaratan. Peraturan menteri perdagangan nomor 19 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. Sekarang ini sudah semakin banyak ekspedisi yang bermunculan.
Jika Pada Wanprestasi Mengacu Pada Pasal 1238, 1239, 1243 Kuh Perdata Dan Berdasarkan Sebuah Perjanjian Antara Beberapa Pihak.
Pp no 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Perusahaan ekspedisi muatan pesawat udara lingkup pekerjaannya dan dasar hukum. Junaedy ganie , hukum asuransi indonesia (sinar gra ka 2011).
Tingginya Kebutuhan Masyarakat Mengenai Jasa Pengiriman Barang Ini Menghadirkan Peluang Bisnis Baru Menguntungkan.
Demikian menurut ketentuan pasal 1 ayat [3] permendagri no. Menurut peraturan menteri perhubungan (permenhub) nomor 49 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi, kegiatan usaha. Dasar hukum pelaksanaan amdal dalam pasal 1 angka 11 uu pplh jo.