Dasar Hukum Gugatan Rekonvensi. Ketika suatu pihak melakukan gugatan tanpa dasar hak, maka yang ia lakukan sebenarnya adalah penyalahgunaan hukum (misbruik van rechts), sehingga atas kerugian konstitusional anda. Pasal 132a ayat (2) hir menyatakan “jika.
“gugatan rekonvensi yang diajukan oleh kuasa termohon dalam. Pasalnya gugatan awal baru dapat disebut konvensi apalagi terlebih dahulu adanya rekonvensi atau gugatan balik kepada tergugat. Namun ada juga putusan mahkamah agung yang memperbolehkan gugatan rekonvensi diajukan bersamaan dengan duplik, yakni putusan mahkamah agung.
Penggugat Dalam Gugatan Asal Menuntut.
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi dari penggugatrekonvensi untuk seluruhnya;2. Salah satu contohnya adalah putusan ma no. Sama halnya dengan gugatan cerai, gugatan rekonvensi ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Gugatan Yang Diajukan Atas Dasar Itikad Buruk Tidak Dibenarkan Dan Pengadilan Harus Menyatakan Gugatan Tersebut Tidak Dapat Diterima.
Sebenarnya, perdebatan soal seperti ini, mestinya dilakukan dalam. Dasar hukum majelis hakim menolak gugatan rekonvensi dalam. Pasalnya gugatan awal baru dapat disebut konvensi apalagi terlebih dahulu adanya rekonvensi atau gugatan balik kepada tergugat.
Ketika Suatu Pihak Melakukan Gugatan Tanpa Dasar Hak, Maka Yang Ia Lakukan Sebenarnya Adalah Penyalahgunaan Hukum (Misbruik Van Rechts), Sehingga Atas Kerugian Konstitusional Anda.
Namun ada juga putusan mahkamah agung yang memperbolehkan gugatan rekonvensi diajukan bersamaan dengan duplik, yakni putusan mahkamah agung. Merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum ( rechtsgrond ) dan dasar peristiwa ( fifteljkegrond ) yang melandasi gugatan. Yahya harahap dalam buku hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan (hal.
Harus Ada Dasar Hukum Para Pihak Yang.
Sama halnya dengan gugatan cerai, gugatan rekonvensi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Gugatan rekonvensi diajukan tergugat melalui pengadilan negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat. “gugatan rekonvensi yang diajukan oleh kuasa termohon dalam.
Pada Dasarnya Gugatan Rekonpensi Merupakan Gugatan Yang Memiliki Sifat Individual Yang Berdiri Sendiri;
Maknanya menurut pasal ini adalah sebagai berikut : Kalau tidak tau hukum jangan bicara hukum, rekonvensi (gugatan balik) itu masuk perdata umum”. Gugatan rekonpensi, menurut pasal 132 a hir dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali :