Dasar Hukum E-Rekon-Lk

Dasar Hukum E-Rekon-Lk. Selanjutnya satker unit akuntansi kuasa pengguna anggaran (uakpa) melakukan rekonsiliasi eksternal periode bulan september 2021 sehingga angkanya tersaji pada aplikasi e. Perma nomor 1 tahun 2019, tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

6. eRekon&LKG2
6. eRekon&LKG2 from www.scribd.com

Modul best practice ”pelaksanaan reviu laporan keuangan. Kesesuaian dengan persamaan dasar akuntansi. Terdapat 6 status konfirmasi capaian output yang dapat muncul dengan kondisi sebagaimana berikut:

Dasar Hukum Pelaksanaan Ecourt Adalah :

(1) rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf b dilakukan dengan menggunakan aplikasi rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan berbasis web (e. Terdapat 6 status konfirmasi capaian output yang dapat muncul dengan kondisi sebagaimana berikut: Selanjutnya satker unit akuntansi kuasa pengguna anggaran (uakpa) melakukan rekonsiliasi eksternal periode bulan september 2021 sehingga angkanya tersaji pada aplikasi e.

Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik :

Perma no.1 tahun 2019 tentang administrasi perkara. Ketentuan proses rekonsiliasi diatur sebagai berikut: Modul best practice ”pelaksanaan reviu laporan keuangan.

Dalam Telaah Lk Terdapat 5 Hal Yang Harus Ditelaah, Yaitu:

Di samping itu, juga diungkapkan penjelasan. Menyempurnakan proses bisnis sistem perbendaharaan sesuai best. Sekretaris direktorat jenderal badan peradilan umum.

Satker Belum Mengunggah Data Capaian Output Pada.

Perma nomor 1 tahun 2019, tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Beberapa dasar hukum perlu disajikan untuk memahami bahwa pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat mempunyai payung hukum yang kuat. Kesesuaian dengan persamaan dasar akuntansi.

Dasar Hukum Pelaksanaan Rekonsiliasi Antara Satuan Kerja (Satker) Sebagai Pelaksana Sistem Akuntansi Instansi Dengan Kantor.

Tata cara memperoleh pelayanan infomasi; Administrasi hukum umum kementerian hukum dan hak asasi manusia; Peraturan mahkamah agung ri nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, keputusan ketua mahkamah.