Dasar Hukum Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Badan pengawas tenaga nuklir yang selanjutnya disingkat bapeten adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap. Uu no 7 tahun 2001;
Peraturan badan intelijen negara nomor 2 tahun 2022penyelenggaraan kearsipan badan intelijen negara. Badan pengawas tenaga nuklir adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah koordinasi dari menteri riset dan teknologi. Bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lpnk) Yang Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Presiden.
10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran tanggal 10 april 1997 (lembaran negara tahun. Dasar hukum badan pengawas tenaga nuklir. Perijinan dan pengawasan pasal 7 ayat (4) ebt pengawasan terhadap pembangkit listrik tenaga nuklir dilakukan oleh badan pengawas tenaga nuklir yang dibentuk oleh negara • pasal 4 uuk.
Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan. Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah : Peraturan badan pengawas tenaga nuklir nomor 5 tahun 2019.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Kesiapsiagaan Dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional Harus Menetapkan.
Badan pengawas tenaga nuklir (bapeten) adalah lembaga pemerintah non kementerian (lpnk) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan pengawas tenaga nuklir adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah koordinasi dari menteri riset dan teknologi. Pengawasan tenaga nuklir di indonesia sangat diperlukan khususnya dalam pengawasan limbah radioaktif.
Uu No 5 Tahun 2014;
Uu no 7 tahun 2001; Dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di bapeten: Uu no 23 tahun 2014;
Bahwa Untuk Mengatur Mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Penyusunan Laporan.
Peraturan pemerintah no 11 tahun 2017; Peraturan badan pengawas tenaga nuklir nomor 9 tahun 2020. Peraturan badan intelijen negara nomor 2 tahun 2022penyelenggaraan kearsipan badan intelijen negara.