Dasar Hukum Kerugian Fiskal. 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 2 tentang pajak penghasilan (pph). • karena adanya kompensasi kerugian fiskal.
• karena adanya kompensasi kerugian fiskal. Apakah kompesnsasi kerugian fiskal pada tahun 2014 dan 2015 masih bisa di. Kompensasi kerugian fiskal dalam penghitungan pajak penghasilan.
Bcg Consulting Group Juni 20, 2019 News Tidak Ada Komentar.
Dalam uu tersebut disebutkan bahwa: Ketentuan mengenai kompensasi kerugian fiskal. 36 tahun 2018 yang menjelaskan tentang pajak penghasilan, yang dapat disimpulkan bahwa.
Kompensasi Kerugian Fiskal Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan.
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut : Biaya fiskal (pasal 6 dan 9 uu pph) i. Pada tahun 2025, terdapat sisa kompensasi rugi fiskal tahun 2020 sebesar rp200 juta.
Makalah Konsep Dan Dasar Hukum Pajak Penghasilan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perpajakan 2 Disusun Oleh :
Sehingga sisa rugi fiskal tahun 2014 (rp 0) dan sisa rugi fiskal tahun 2016 (rp 0) dan sisa laba fiskal tahun 2019 yaitu rp 400.000.000;. • karena adanya kompensasi kerugian fiskal. Kompensasi kerugian fiskal january 12, 2022.
Kemudian, Untuk Kompensasi Secara Vertikal Adalah Kerugian Fiskal Yang Dikompensasikan Dengan Penghasilan Mulai Tahun Pajak Berikutnya Sampai 5 Tahun Berturut.
Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal ada pada uu no. Laba fiskal rp800 juta, setelah diperiksa menjadi laba rp900 juta. Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal.
Kompensasi Kerugian Fiskal Merupakan Skema Ganti Rugi.
Penghitungan kompensasi kerugian fiskal dapat mengurangi perhitungan atas. 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 2 tentang pajak penghasilan (pph). Laba fiskal 4.000.00, omset diatas 4,8 m, ingin memakai tarif pph badan normal.