Dasar Hukum Strict Liabilitu

Dasar Hukum Strict Liabilitu. “tanggung jawab mutlak (strict liability)” dalam pertanggungjawaban pidana. Strict liability sudah diatur dalam uu no 23 tahun 1997 t entang pengelolaan lingkungan hidup.

Rule of Strict Liability & Absolute Liability under Law of Torts
Rule of Strict Liability & Absolute Liability under Law of Torts from www.ourlegalworld.com

23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. 1 bab i pendahuluan 1.1 latar belakang pada era tahun 1996 hingga tahun 1997, ada salah satu kasus pencemaran. Hamzah hatrik, asas pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana indonesia (strict liability and vicarious liability), pt raja grafindo persada, jakarta, 1996.

23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability)dalam hukum pidana indonesia hanya dikenal sebagai doktrin namun dalam prakteknya asas strict liability sering digunakan dalam perkara. Strict liability atau yang bisa disebut tanggung jawab mutlak merupakan sebuah konsep perlindungan penuh terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi. “tanggung jawab mutlak (strict liability)” dalam pertanggungjawaban pidana.

Uu Narkotika Menganut Prinsip Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak), Dimana Pertanggungjawabannya Secara Mutlak Jika Memenuhi Suatu Unsur Pidana Dalam Undang.

23 tahun 1997 ini, ketentuan strict liability belum tentu bisa diterapkan dalam semua kasus lingkungan. Berhubung hukum lindungan hidup mengadopsi prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sehingga pelaku usaha bertanggung jawab atas setiap kerugian warga maupun. Beberapa jalur perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh para konsumen, yang secara umum adalah:

32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan.

Putusan pengadilan negeri jakarta selatan yang mengabulkan. Konsep strict liability pertama kali diintrodusir dalam hukum indonesia antara lain melalui uu no. Dapat menjadi dasar perlindungan kepentingan para stakeholder.

Jawab Mutlak” Atau Strict Liability Adalah Unsur Kesalahan Tidak Perlu Dibuktikan Oleh Pihak.

Didalam penjelasan pasal 88 “yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai. Pasal tersebut memberikan dasar bahwa tanggung jawab ganti kerugian dalam penyelesaiannya dapat diselesaikan di dalam maupun di luar pengadilan. Strict liability sudah diatur dalam uu no 23 tahun 1997 t entang pengelolaan lingkungan hidup.

Strict Liability, Perlindungan Konsumen, Metode.

Dalam pasal 88 menjelaskan yang dimaksud dengan bertanggungjawab mutlak atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai. 1 bab i pendahuluan 1.1 latar belakang pada era tahun 1996 hingga tahun 1997, ada salah satu kasus pencemaran. Uas perkembangan teori hukum soal strict liability.