Dasar Hukum Mpd Notaris. Juga notaris harus merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam. Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh.
Pasal 16 ayat (1) huruf m, pasal 41 dengan menunjuk kepada. Dalam hal ini, penyitaan minuta akta notaris harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri. And second, the role of the notary regional.
Dalam Uu Ini Diatur Mengenai Pengangkatan Dan.
Beriku beberapa larangan etika bagi notaris diatur dalam pasal 4 kode etik notaris tahun 2015 dan berikut ringkasannya : Majelis pengawas notaris wilayah (mpnw), majelis kehormatan notaris wilayah (mknw), dan majelis. 2) kewajiban ahli waris terhadap protokol notaris yang meninggal adalah bahwa arsip negara.
Notaris Berwenang Membuat Akta Autentik Mengenai Semua Perbuatan, Perjanjian, Dan Penetapan Yang Diharuskan Oleh.
Tinjauan umum tentang notaris 1. M.02.pr.08.10 tahun 2004 diatur dalam pasal 13 dan pasal 14 untuk mpd, pada pasal 18. Jika perbuatan notaris yang merugikan pihak lain (klien) adalah dalam rangka jabatannya (dalam rangka pembuatan akta), maka sesuai pasal 67 ayat (1) uu no.30 tahun.
Juga Notaris Harus Merahasiakan Isi Akta Dan Keterangan Yang Diperoleh Dalam.
Admin upt berita utama 06 december 2021 hits: Notaris menurut peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia no. Tinjauan umum tentang notaris 2.1.1 pengertian notaris pengertian notaris menurut kamus hukum adalah:
Selasa (20/9/2022), Bertempat Di Rapat Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham Kanwil Kemenkumham Banten, Majelis Pemeriksa Notaris Kota Serang Dipimpin Oleh Ketua Majelis.
Akta yang merupakan produk dari pekerjaan notaris dapat menjadi dasar hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang. 29 kemenkumham sulsel lakukan koordinasi dengan mpd notaris dan bagian hukum bone print. Majelis pengawas notaris dimana majelis pengawas daerah (mpd) notaris merupakan.
Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dki Jakarta.
Mpd melakukan pengawasan secara berkala 6. Dalam hal t erjadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 huruf g, penyerahan protokol notaris. Advokat, notaris harus bersifat netral, karena notaris mewakili 2 (dua) belah pihak dalam melakukan perjanjian.