A Dasar Hukum Pencantuman Label Halal

A Dasar Hukum Pencantuman Label Halal. Label atau cap halal merupakan salah satu indikator bahwa produk yang dimiliki oleh pelaku usaha memenuhi standar halal. Disertifikasi halal, hal ini khususnya produk yang berkode sp atau tidak berkode sama sekali.47 disamping pencantuman label banyak dipengaruhi oleh penetapan harga per unit, masa.

bagibagiilmusunarta SERTIFIKAT HALAL OLEH MUI DALAM PRODUK TEKSTIL
bagibagiilmusunarta SERTIFIKAT HALAL OLEH MUI DALAM PRODUK TEKSTIL from www.bagi-bagiilmusunarta.com

Memang produk yang dirazia merupakan produk. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum ditetapkannya label halal. Pencantuman label halal pada produk pangan usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) skripsi disusun oleh:

Dan Tentu Saja Di Bawah Logo Halal Tersebut Terdapat Nomor Registrasi Halal.

Mengenai hal ini, para ulama berpandangan, selagi tidak diketahui secara pasti bahwa makanan atau minuman tersebut terbuat dari sesuatu yang haram, maka hukum. Regulasi label halal pada kemasan produk impor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum sebagaimana yang terdapat pada uupk pasal 8 ayat (1) huruf (h) dan uu pangan pasal 34 ayat (1) mengenai tidak diwajibkannya.

Memang Produk Yang Dirazia Merupakan Produk.

8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (“uu perlindungan konsumen”) disebutkan bahwa pelaku usaha. Konsumen dan pelaku usaha kaitannya dengan pencantuman label halal pada rumah makan, pangan dan jasa; Otoritas penyelenggaran sertifikasi halal yang lppom mui berdasarkan keputusan menteri kesehatan dan menteri agama republik indonesia nomor 82/menkes/sk/1966.

Sertifikat Halal Ini Merupakan Syarat Untuk Mendapatkan Ijin Pencantuman Label Halal Pada Kemasan Produk Dari Instansi Pemerintah Yang Berwenang.

Pencantuman label halal pada pangan dan jasa rumah makan (tinjauan hukum perlindungan konsumen) (dibimbing oleh ahmadi miru dan arfin hamid). Pencantuman label halal pada produk pangan usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) skripsi disusun oleh: Penjelasan atas uu 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal diundangkan dalam tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5604.

Abstrak Si Pentingnya Pencantuman Label Halal Dalam Kemasan Produk Pangan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim.

Negara indonesia merupakan negara hukum dengan keberagaman agama yang dianut oleh masyarakatnya, sehingga di samping regulasi hukum yang mengatur, setiap agama. Pencantuman label halal itu harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.

Pengusaha Bisa Kena Sanksi Karena Mencantumkan Label Halal Sembarangan.

Berikut ini adalah beberapa dasar hukum ditetapkannya label halal. Label atau cap halal merupakan salah satu indikator bahwa produk yang dimiliki oleh pelaku usaha memenuhi standar halal. Berdasarkan itu seharusnya pencantuman label halal pada setiap produk pangan semestinya dijadikan hukum wajib diserati sanksi, sehingga tidak dapat disimpangi oleh pelaku.