Dasar Hukum Ada Ptsp Di Pengadilan. Perma no.1 tahun 2019 tentang administrasi perkara. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani ketua.
(ptsp) di lingkungan peradilan agama surat keputusan ketua pengadilan. Adanya ptsp di pengadilan negeri malang memudahkan pengguna layanan dalam bidang perdata tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara (tun) pada pengadilan tata usaha negara palu (ptun palu)
Pendaftaran Perkara Dilakukan Oleh Petugas Pendaftaran Yang.
Jumlah hakim & pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; Saat ini, mahkamah agung dan jajaran pengadilan di bawahnya. 44151 melalui situs ini kami bertekad untuk.
Akta Pendirian (Kantor Pusat Dan Kantor Cabang, Jika Ada) Dan Sk Pengesahan Yang Dikeluarkan Oleh:
Bertindak sebagai penanggung jawab adalah panitera muda pidana, bapak kurniawan azhari, s.t., s.h., m.hum. Dasar aturan tentang pos bantuan hukum. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
(Ptsp) Di Lingkungan Peradilan Agama Surat Keputusan Ketua Pengadilan.
Dasar hukum keberadaan pengadilan militer : Kemudian kata sambutan dari ketua pengadilan agama mempawah kelas 1b yang baru yakni bapak yopie azbandi aziz, s.ag., m.h. Akta perubahan sk dan sk perubahan yang dikeluarkan oleh kemenkumham, jika akta pendirian mengalami perubahan.
Pelaksanaan Posbakum Pada Pengadilan Agama Soe Berdasarkan :
Cukup hanya dengan melalui ptsp. Asas tidak wajib diwakilkan, artinya para pihak yang berperkara tidak diharuskan mewakilkan kepada. H.m syarifuddin, sh.,mh di dampingi oleh wakil ketua ma bidang yudisial dan wakil ketua ma bidang non yudisial, ketua.
50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama);
Surat keputusan direktur jenderal badan peradilan umum mahkamah agung republik indonesia nomor 77/dju/sk/hm02.3/2/2018 tentang pedoman standar pelayanan. • pengadilan wajib menyediakan meja informasi dan. Adanya ptsp di pengadilan negeri malang memudahkan pengguna layanan dalam bidang perdata tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan.