Hukum Berdasarkan Sifatnya. Hukum yg memaksa, adalah hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apa pun. Pembagian hukum menurut sifatnya, yaitu:
Hukum berdasarkan sifatnya atau kekuatan berlaku, yaitu: Hukum yang imperatif, artinya hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Hukum ini berlaku secara mutlak bagi semua lapisan masyarakat.
Hukum Yang Memaksa Dan Mengatur.
Hukum bersifat mengatur karena dalam hukum berisi berbagai macam bentuk peraturan baik perintah maupun larangan yang mengatur. Hukum ini berlaku secara mutlak bagi semua lapisan masyarakat. Hukum mengatur atau volunter adalah hukum yang mengatur hubungan antarvididu dan berlaku di mana yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain.
Hukum Yg Memaksa, Adalah Hukum Yang Memiliki Paksaan Secara Mutlak Dalam Keadaan Apa Pun.
Sifatnya yang memaksa, membuat siapa pun harus tunduk atau patuh pada. Hukum yang fakultatif, artinya hukum itu tidak secara apriori mengikat dan bersifat sebagai pelengkap. Pembagian hukum menurut sifatnya, yaitu:
Berdasarkan Sifatnya Hukum Dibagi Menjadi 2 Yaitu:
Hukum berdasarkan sifatnya atau kekuatan berlaku, yaitu: Dari penjelasan di atas, hukum dapat digolongkan berdasarkan sifatnya. Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah mempunyai peraturan sendiri.
Hukum Yang Memaksa Adalah Hukum Yang Mempunyai Paksaan Mutlak Walaupun Di Keadaan Apapun.
Hanya ada dua macam hukum jika dilihat dari sifatnya. Mengatur (fakultatif) sifat hukum yang pertama adalah mengatur (fakultatif atau aanvullendrecht ). Hukum yang imperatif, artinya hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.