Dasar Hukum Inventaris Bmn

Dasar Hukum Inventaris Bmn. Daftar dan laporan aset inventaris barang milik. Pasal 20 pmk nomor pmk nomor 213/pmk.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan pmk 215/pmk.05/2016 tentang.

PENGAWASAN & PEMERIKSAAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI
PENGAWASAN & PEMERIKSAAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI from pn-bau-bau.go.id

Ketupi dilakukan dengan tujuan optimalisasi bmn, meningkatkan fungsi operasional bmn, dan mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. Ketentuan khusus •bmn yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama •bmn yang berasal dari perjanjian kerjasama/karya. Landasan ini merujuk pada uud 1945.

Sebagai Dasar Utamanya, Investasi Ini Dibuat Dengan Pertimbangan Berikut Ini.

Laporan hasil inventarisasi bmn dari upkpb dan/atau b. 16 maret 2022 08:09 di publikasi haris eka putra l. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas.

Pengelolaan Barang Milik Negara (Bmn) 1.

Ketentuan khusus •bmn yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama •bmn yang berasal dari perjanjian kerjasama/karya. Keluaran dari inventarisasi dokumen yang dihasilkan. Nilai wajar digunakan untuk dasar menghitung imbalan yang harus.

(1) Pengelola Barang (Menteri Keuangan) Dan Jajaran.

Dasar hukum pp ini adalah pasal 5 ayat (2) uud 1945, uu nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan pp nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik. Ketupi dilakukan dengan tujuan optimalisasi bmn, meningkatkan fungsi operasional bmn, dan mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. Selamat datang di portal katalog standar operasional prosedur kementerian hukum dan ham ri.

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.

Apa pengertian penghapusan bmn dan dasar hukum penghapusan bmn? Daftar aset dan inventaris bmn. Laporan inventaris barang milik negara laporan bmn periode semester 2 tahun 2021.

4.76 / 33 Berikan Penilaian.

Cek denda tilang anda disini. Dalam pasal 72 permenpora 7/2018, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara. S.ip., m.m 237x daftar dan laporan aset inventaris.