B. Hukum Dan Dasar Poligami Menurut Al-Quran Dan Al-Hadist
B. Hukum Dan Dasar Poligami Menurut Al-Quran Dan Al-Hadist. Sebagai pengukuh atau penguat hukum yang telah disebutkan oleh allah di dalam kitab sue nya, sehingga keduanya yaitu a1 quran dan hadis menjadi sumber hukum yang salir. Poligami adalah mengawini beberapa wanita/istri di waktu yang bersamaan.
Sudut hukum | islam sebagai agama yang memberikan rahmatan lil’alamin bagi segenap umatmanusia didunia. (hadis) tidak melarang praktik poligami. Poligami atau menikahi lebih dari satu istri memang dibolehkan dalam islam.
Tata Cara Poligami Menurut Islam Dan Dalilnya.
Sebagai pengukuh atau penguat hukum yang telah disebutkan oleh allah di dalam kitab sue nya, sehingga keduanya yaitu a1 quran dan hadis menjadi sumber hukum yang salir. 1 tahun 1974 tentang perkawinan (uu perkawinan) dan kompilasi hukum islam (khi), pemerintah memberikan penawaran jalan. Namun harus sesuai dengan aturan syariat islam,.
A Short Summary Of This.
Para ahli hukum islam dijelaskan bahwa allah swt membolehkan berpoligami sampai empat orang istri dengan syarat berlaku. Dengan demikian uu ini tersebut juga pro terhadap poligami, seperti yang dapat dipahami dalam pasal 3 ayat 2, yang menyatakan: Sudut hukum | islam sebagai agama yang memberikan rahmatan lil’alamin bagi segenap umatmanusia didunia.
Demikianlah Pernyataan Para Ahli Tafsir Dan Ahli Fikih, Dan Menjadi Keputusan Ijma’ Di Antara Kaum Muslimin, Dan Tidak Ada Perbedaan Dalam Hal Tersebut.
Poligami dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. (hadis) tidak melarang praktik poligami. Beristri dua dalam agama islam disebut dengan poligami.
Berpoligami Berarti Menjalankan (Melakukan) Poligami.
Pada dasarnya poligami memang diperbolehkan. Ijtihad ini mencakup beberapa macam cara. 3 hadits tentang pembatasan poligami.
Selain Dua Dasar Utama Dari Hukum Islam Tadi ( Alquran Dan Sunah,) Maka Ada Cara Lain Yang Bisa Menjadi Sumber Hukum Dalam Islam Yaitu Ijtihad.
Show abstract | download original | original source | check in google. (2) pengadilan, dapat memberikan izin. Hukum poligami sama dengan hukum nikah dengan kesamaan dalil.