Dasar Hukum 14 Kompetensi Guru

Dasar Hukum 14 Kompetensi Guru. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi. Mulai tahun 2015 ini ukg secara rutin

PPT IDENTIFIKASI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH PowerPoint Presentation
PPT IDENTIFIKASI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH PowerPoint Presentation from www.slideserve.com

14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola. Tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, dan ruang lingkup materi pembelajaran. Kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.

Untuk menciptakan peserta didik yang berkualitas, maka guru diharuskan menguasai 4 kompetensi. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,. 3.2.menganalisis gerak lurus, pengaruh gaya terhadap.

Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, Dan Profesional.

14 tahun 2005 pasal 10 ayat 1 mengenai guru dan dosen menyatakan bahwa: Semakin akurat seorang guru menjalankan fungsinya, semakin ia menjamin terciptanya dan keandalan persiapan dan kredibilitas pengembangan manusia. Dalam undang undang republik indonesia nomor 14 tahun 2005, ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni:

Kompetensi Guru Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 8 Yaitu Meliputi:

Kompetensi guru terbagi ke dalam 4 kelompok: Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta. Artikel ini membahas mengenai standar kompetensi guru berdasarkan uu no.

Ukg Secara Rutin Telah Dilakukan Sejak Tahun 2012 Bagi Guru Yang Akan Mengikuti Sertifikasi Guru.

Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar. Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. 14 kompetensi dan 78 indikator penilaian kinerja guru no kompetensi indikator a.

14 Jp Buku Fisika Sma, Buku Referensi Yang Relevan, Dan Lingkungan.

Kompetensi dasar 3.1.menganalisis gerak pada makhluk hidup, sistem gerak pada manusia, dan upaya menjaga kesehatan sistem gerak. Menurut uu nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1: Kompetensi dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya.