Dasar Hukum Alat Bukti Harus Ditunjukkan Aslinya

Dasar Hukum Alat Bukti Harus Ditunjukkan Aslinya. Alat bukti tulisan atau surat diatur dalam pasal 138, 165, dan 167 hir /pasal 164, 285, dan 305 rbg /stb. Pembuktian ini sangat penting bagi hakim dalam menyelesaikan/memutus suatu perkara.

Meeting Zoom alat bukti elektronik dalam hukum perkara pidana dan
Meeting Zoom alat bukti elektronik dalam hukum perkara pidana dan from pa-kangean.go.id

Selain alat buti yang diatur dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, terdapat alat bukti tambahan yang diatur dalam uu no. Di dalam hukum acara perdata suatu putusan tidak membutuhkan keyakinan hakim sebagaimana yang ada pada hukum pidana. Dalam praktik, mahkamah agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut:

Alat Bukti Tulisan Atau Surat Diatur Dalam Pasal 138, 165, Dan 167 Hir /Pasal 164, 285, Dan 305 Rbg /Stb.

Menjawab pertanyaan anda mengenai fungsi saksi dalam fotocopy (fotokopi) perjanjian di bawah tangan, maka pasal 1888. Aturan dan dasar hukum pengakuan. Demikian pula halnya dengan alat bukti surat yang kemungkinannya masih harus dibebani dengan alat bukti lain, jika peristiwanya masih belum dianggap terbukti.

Syarat Formil Dan Materil Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Hukum Yang Sah Menurut Uu Ite Nomor 11 Tahun 2008 S.t.d.d Nomor 19 Tahun 2016 Home.

Keyakinan hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah. Keterangan saksi dalam pasal 1 angka 27 kuhap adalah suatu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa. Dari pasal 185 ayat (1) kuhap tersebut maka dapat ditarik kesimpulan, yakni:

Bahwa Tujuan Saksi Memberikan Keterangan Ialah Untuk Kepentingan Penyidikan, Penuntutan.

Selain alat buti yang diatur dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, terdapat alat bukti tambahan yang diatur dalam uu no. Di indonesia jenis alat bukti di atas merupakan alat. Selama tidak dapat ditunjukkan aslinya, fotocopy tidak bernilai sebagai salinan pertama atau salinan keberapa, sehingga tidak sah sebagai alat bukti.

Dengan Kata Lain Hakim Tidak Dibenarkan Menjatuhkan Putusan Terhadap Suatu.

Berbicara terkait alat bukti tulisan, sebagaimana diketahui bahwa kekuatan pembuktian surat atau akta terletak pada keasliannya. Dalam praktik, mahkamah agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum, “surat bukti fotokopi yang tidak. Hakim sebagai pelaksana kehakiman mempunyai kemerdekaan dan otoritas dalam menjalankan tugasnya, dalam.

Ketika Seorang Perampok, Sebagai Contoh, Melakukan Aksi Perampokan, Disaat Bersamaan Dirinya Telah.

Selain itu hakim juga dibatasi kewenangannya dalam menilai sahnya pembuktian, yakni paling. Alat bukti petunjuk dalam hukum acara pidana. Pembuktian ini sangat penting bagi hakim dalam menyelesaikan/memutus suatu perkara.