Dasar Hukum Apabila Tidak Ada Bukti Baru Dalam Banding

Dasar Hukum Apabila Tidak Ada Bukti Baru Dalam Banding. Tak ada bukti baru dalam banding perkara rizieq shihab anggota kuasa hukum rizieq shihab, aziz yanuar, mengatakan pihaknya tidak menyerahkan bukti baru dalam. 14 hari dari pengumuman keputusan pengadilan rendah.

DuniaKU tabloidmaya Just another site Menu Skip to
DuniaKU tabloidmaya Just another site Menu Skip to from jonatansamosir.blogspot.com

194 hir (untuk daerah jawa dan madura) dan dalam pasal 199 s.d. Menurut pasal 223 ayat 2 uu nomor 8 tahun 1981, pengajuan banding bisa. Jangka waktu untuk mengajukan permintaan banding.

Otto Menegaskan Perbuatan Jaksa Tidak.

Barang bukti tersebut hanyalah sarana, bukan alat untuk melakukan kejahatan, karena terdakwa adalah seorang karyawan (sopir) pada perusahaan pemilik dump truck tersebut. Dasar hukum banding diatur dalam pasal 188 s.d. 39 k/sip/1973 tertanggal 11 september 1975, dengan kaidah hukum sebagai berikut:

Yahya Harahap Dalam Buku Kekuasaan Pengadilan Tinggi.

Untuk mengajukan upaya hukum peninj a uankembali (pk) baik perkara pidana maupun perdata, salah satu syarat materiilnya adalah ditemukannya bukti baru, atau keadaan. Tim penyusun memori banding dedi. Menurut pasal 223 ayat 2 uu nomor 8 tahun 1981, pengajuan banding bisa.

Oleh Karena Dalam Uu Pphi Tidak.

14 hari dari pengumuman keputusan pengadilan rendah. Pernyataan banding merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah menyatakan pernyataan banding. 14 tahun 2002 mengenai pengadilan pajak.

Dasar Hukum Yang Menaungi Banding Pajak Telah Tercantum Pada Uu No.

Cek dasar dasar hukum normatif ori atau dasar dasar hukum normatif kw se. Tentu saja proses ini didasari oleh ketetapan hukum yang. Upaya hukum luar biasa :

Dasar Hukumnya Adalah Uu No 4/2004.

Pengajuan banding harus menyertakan alasan hukum. Surat keputusan keberatan surat keputusan keberatan diterbitkan. Seperti yang anda ketahui, proses di atas merupakan bagian dari proses hukum dalam perpajakan.