Dasar Hukum Bea Meterai Terbaru

Dasar Hukum Bea Meterai Terbaru. 10 tahun 2020 tentang bea. Undang undang ini berlaku sejak tanggal 1 januari 1986.

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM MATERAI ngKARA
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM MATERAI ngKARA from saepmuhamadharis99.blogspot.com

Ini berlangsung dalam bea materai. Pertama, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Ini Berlangsung Dalam Bea Materai.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Dalam raker bersama komisi xi dpr ri di jakarta, kamis (3/9), menteri keuangan sri mulyani indrawati menyatakan bea meterai yang sebelumnya rp3 ribu dan rp6 ribu kini. Pertama, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri.

Efektif Per 1 Januari 2021, Batas Nominal Nilai Transaksi Di Dokumen Legal Yang Dikenakan Bea Meterai Adalah Lebih Dari Rp5 Juta Atau Naik Dari Sebelumnya Di Atas Rp1 Juta.

Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut. Sebagai ketentuan uu bea materai no.10 tahun 2020, bahwa. Undang undang ini berlaku sejak tanggal 1 januari 1986.

Uu Bea Meterai Terbaru Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal 1 Januari 2021.

Sebelumnya, untuk pembayaran di bawah rp rp 250.000 (sampai. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per lembar ditetapkan oleh pemerintah secara resmi mulai tanggal 1 januari 2021. Aturan pemerintah mengenai bea meterai.

Aturan Sah, Harga Materai Jadi Rp 10.000 Di 2021.

Keputusan menteri keuangan republik indonesia nomor 49/km.10/2022 tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk,. Terakhir diperbarui 8 feb 2022 • 7 menit membaca. 10 tahun 2020 tentang bea.

Dasar Hukum Bea Materai Serta Aturan Mengenai Bea Materai:

13 tahun 1985 tentang bea meterai (uu bea meterai), fungsi meterai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen. Undang undang nomor 13 1985; Penggunaan tarif tunggal bea meterai terbaru dengan nominal rp.