Dasar Hukum Beri'tikaf. (1) keluar dari masjid dengan seluruh badannya dengan sengaja, tanpa ada suatu hajat syar’i. I’tikaf adalah sunnah yang disyari’atkan berdasarkan beberapa jenis dalil:
Kadang hukum i'tikaf bisa berubah menjadi wajib dalam keadaan tertentu, seperti i'tikaf yang di nadzari.contoh . (2) melakukan kabâ`ir (dosa besar) seperti. Syeikh ibnu baz rahimahullah dalam ‘majmu’ fatawa, 15/437 berkata, “tidak diragukan lagi bahwa i'tikaf di masjid merupakan salah satu kebaikan.
Maka Para Sahabat Pun Beri’tikaf Bersama Beliau.”[11] Dalam Hadits Di Atas, Nabi.
Kemudian setelah datang tahun yang pada tahun itu beliau dicabut. “ulama sepakat bahwa i’tikaf tidaklah berhukum wajib kecuali seorang yang bernadzar untuk beri’tikaf, dengan demikian dia wajib untuk menunaikannya.” hukum itikaf. Menurut imam syafi’i hukum wanita beri’tikaf berjamaah di masjid adalah makruh.
I’tikaf (الاعتكاف) Dari Segi Bahasa Berasal Dari Kata (العكوف).
Wajib seperti i’tikaf nadzar 2. Untuk menjelaskannya perlu kami sampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan i’tikaf. Diharamkan atas istri unutk beri’tikaf tanpa adanya izin suami dan atas hamba sahaya tidak boleh beri’tikaf jika tidak mendapat izin dari tuannya.
53 Mengatakan, “Mereka (Para Ulama) Berijmak Bahwa I’tikaf Adalah Sunah Dan Tidak Diwajibkan Kepada Manusia.
Sunnah, dan inilah hukum asalnya dan lebih dtekankan lagi di bulan ramadhan; Mazhab ini berpendapat bahwa wanita lebih baiknya beriktikaf di tempat shalat yang ada di rumahnya. I’tikaf adalah sunnah yang disyari’atkan berdasarkan beberapa jenis dalil:
Sebagai Tambahan Untuk Keterangan Yang Lalu Bahwa Terdapat Perbedaan Hukum Tentang Keluar Dari Tempat I’tikaf, Antara I’tikaf Nadzar Dan I’tikaf.
Niat yaitu saya niat iktikaf karena allah (نويت الاعتكاف لله تعالي). Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadis nabi saw., ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu; Menurut imam hanafi hukum i’tikaf ada tiga macam:
Dengan Demikian, Hukum I’tikaf Bagi Wanita.
Menetap dan berada di sekitarnya pada masa yang lama. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Makruh, yaitu i’tikafnya perempuan yang memiliki.