Dasar Hukum Bosscha Masuk Objek Vital Nasional. Hal ini diungkapkan brigjen ahmad lumumba, direktur pengamanan objek vital (dir pam obvit) baharkam polri , dalam seminar. Menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa;
Kumpulan peraturan tentang objek vital dan arsip vital bidang pekerjaan umum. Ilmu hukum dengan kekhususan hukum pidana oleh: Hal ini diungkapkan brigjen ahmad lumumba, direktur pengamanan objek vital (dir pam obvit) baharkam polri , dalam seminar.
Larangan Tersebut Tercantum Dalam Surat Edaran Nomor:
Gedung ini menjadi objek vital. Peraturan kepolisian negara republik indonesia. Lebih lanjut, ia menerangkan pengamanan obyek vital nasional tidak perlu adanya sebuah permintaan yang diajukan oleh seseorang.
Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor Pm.19/Um.101/Mkp/2009 Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional Di Bidang Kebudayaan Dan Pariwisata:
Pasalnya, hal tersebut telah tertera dalam. Pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu. Tentang pengamanan obyek vital nasional.
Sebab, Dpr, Mpr Hingga Dpd Merupakan Lembaga Negara Yang Patut Dijaga Kewibawaan Dan Keamanan, Anggota Serta Pimpinannya.
Hal ini diungkapkan brigjen ahmad lumumba, direktur pengamanan objek vital (dir pam obvit) baharkam polri , dalam seminar. Kumpulan peraturan tentang objek vital dan arsip vital bidang pekerjaan umum. Pasal i beberapa ketentuan dalam peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 13 tahun.
Untuk Itu, Kementerian Perindustrian Telah Merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2005 Menjadi Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620 Tahun 2012 Tentang Objek.
34 tahun 2004 tentang tni, uu nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, kepres no. Menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa; Keputusan presiden (keppres) tentang pengamanan obyek vital nasional.
Pasal 2 Obyek Vital Nasional Yang Bersifat Strategis Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Angka 1 Harus Memenuhi Salah Satu, Sebagian Atau.
Ilmu hukum dengan kekhususan hukum pidana oleh: Perubahan atas peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 13 tahun 2017 tentang pemberian bantuan pengamanan pada. Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan/atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada.