Dasar Hukum Bpkn

Dasar Hukum Bpkn. 107 tahun 1958 tentang lembaga pembinaan hukum nasional. (1) untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Badan Perlindungan Konsumen Nasional from bpkn.go.id

Untuk memeriksa tanggung jawab tentang. (1) untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Peraturan kepala bkn nomor 1 tahun 2013 ini membahas tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian

Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23E (1) Untuk Memeriksa.

(1) untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Keputusan presiden republik indonesia no. Kemudian, pasal 4 ayat (1) keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomor 350/mpp/kep/12/2001 tahun 2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang badan.

Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017;

(1) untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Republik indonesia menyadari pentingnya fungsi pemeriksaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan negara. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan uu no.

(1) Untuk Memeriksa Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Tentang Keuangan Negara Diadakan Satu Badan Pemeriksa Keuangan Yang Bebas Dan Mandiri.

Detiksumsel.com diduga telah menyalahgunakan hingga. Uu no 5 tahun 2014; Peraturan kepala bkn nomor 1 tahun 2013 ini membahas tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019:

Untuk memeriksa tanggung jawab tentang. Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah : Bpkn mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada.

Pada Pasal 23 Ayat (5) Uud 1945 Memuat Amanat:

Ikhtisar dimaksud disampaikan kepada dpr/dpd/dprd sesuai dengan kewenangannya, dan. Roeslan salah dalam stelsel pidana indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif indonesia. Pasal 23 ayat (5) uud memuat amanat: