Dasar Hukum Bpkp Menghitung Kerugian Negara

Dasar Hukum Bpkp Menghitung Kerugian Negara. Tentunya kerugian negara sudah harus dihitung dan diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara yang telah timbul akibat dari tindak pidana korupsi. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam.

Jaksa Agung Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Asabri Rp 17 Triliun
Jaksa Agung Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Asabri Rp 17 Triliun from www.tribunnews.com

Selain itu, kata dian, seharusnya dalam mengidentifikasi ada tidaknya kerugian negara dalam kasus asabri, bpk juga merujuk pada peraturan menteri keuangan (pmk). Uu no 23 tahun 2014; “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang,.

Penasihat Hukum Mantan Dirut Pln Tersebut.

Selain itu, kata dian, seharusnya dalam mengidentifikasi ada tidaknya kerugian negara dalam kasus asabri, bpk juga merujuk pada peraturan menteri keuangan (pmk). “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang,. Dalam kesaksiannya, dosen fakultas hukum universitas indonesia tersebut mengatakan, bpkp tak lagi berwenang menghitung kerugian.

Uu No 7 Tahun 2001;

Peraturan pemerintah no 11 tahun 2017; Dalam menghitung kerugian negara terdapat 2. Ketua tim penasehat hukum isnu edhy.

”Itu Sudah Jelas Dasar Hukumnya Yang Harus Digunakan,” Kata Dia.

Auditor utama investigasi bpk hery subowo. Perhitungan kerugian negara bpkp, 2019 terdapat tiga hal yang biasa dipermainkan dalam tipikor yaitu markup, volume, dan kualitas. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam.

Secara Yuridis Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) Memiliki Kewenangan Memeriksa, Menilai, Dan/Atau Menetapkan Jumlah Kerugian Negara.

Ketua tim penasehat hukum isnu edhy wijaya, endar sumarsono sh, meragukan klarifikasi dari tim auditor investigasi badan pengawasan. Tentunya kerugian negara sudah harus dihitung dan diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara yang telah timbul akibat dari tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan sangat beragamnya.

Uu No 23 Tahun 2014;

Permasalahan menjadi kompleks karena dalam menghitung kerugian keuangan negara pada dasarnya tidak dapat dipolakan secara seragam. Dimana oleh kejaksaan agung telah meminta bantuan dari bpkp untuk menghitung kerugian negara dan diketahui bahwa nilai kerugian negara dari hasil auditnyamenyatakan. Uu no 5 tahun 2014;