Dasar Hukum Dalam Pelaksanaan Ekstradisi

Dasar Hukum Dalam Pelaksanaan Ekstradisi. Menurut parthiana (2004), terdapat beberapa unsur dalam hukum ekstradisi, yaitu sebagai berikut: Proses ekstradisi tidak selamanya harus dilakukan melalui perjanjian ekstradisi.

Dasar hukum pelaksanaan ibadatullah
Dasar hukum pelaksanaan ibadatullah from www.slideshare.net

Wayan parthiana, ekstradisi dalam hukum internasional dan hukum nasional indonesia, mandar maju, bandung, 1990, hal. Arif yang tercatat sebagai alumnus universitas diponegoro dan university of harvard adalah salah satu perwakian dari deplu yang intens mengawal proses. (2) ekstradisi dapat juga dilakukan terhadap orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena.

Namun Jika Sebelumnya Tidak Terdapat Perjanjian Ekstradisi Antara Kedua Negara Terkait, Ekstradisi Tetap Dapat Dilakukan Atas Dasar Hubungan Baik Kedua Negara Tersebut.

(2) dalam hal belum ada perjanjian tersebut dalam ayat (1), maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika. Menurut parthiana (2004), terdapat beberapa unsur dalam hukum ekstradisi, yaitu sebagai berikut: 1.2 budiarto (1980) 1.3 kansil (2002) 1.4 parthiana.

Menurut Pasal 2 Ayat 2 Uu No.

Arif yang tercatat sebagai alumnus universitas diponegoro dan university of harvard adalah salah satu perwakian dari deplu yang intens mengawal proses. Perjanjian kerja sama ekstradisi indonesia dengan singapura sejatinya telah diteken pada awal januari 2022. Perjanjian ekstradisi merupakan sebuah proses formal dimana seorang tersangka kriminal ditahan oleh pemerintahan sebuah negara dan diserahkan kepada negara lainnya untuk.

23 Mei 2021 24 Min Read.

Sebagai pemahaman awal pembahasan tentang ekstradisi, penulis akan menyampaikan beberapa pendapat dari para ahli hukum tentang. Roeslan salah dalam stelsel pidana indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif indonesia. Wayan parthiana, ekstradisi dalam hukum internasional dan hukum nasional indonesia, mandar maju, bandung, 1990, hal.

1 Pengertian Ekstradisi Menurut Para Ahli.

“ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang. Proses ekstradisi tidak selamanya harus dilakukan melalui perjanjian ekstradisi. Beberapa konvensi internasional yang dapat dijadikan dasar hukum sebagai pelaku kejahatan menurut ketentuan tentang ekstradisi antara lain yaitu konvensi tokyo 1963,.

Subbagian Organisasi Internasional Dan Perjanjian Internasional W Oíîìç ~Î ^^Μ P]V L ] ] V V Μv,Μlµu Timbal Balik.

(2) ekstradisi dapat juga dilakukan terhadap orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena. Dasar hukum bagi pemerintah indonesia dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pedoman dalam. Di dalam ekstradisi terdapat 6 asas hukum diantaranya yaitu asas kekhususan, asas kejahatan ganda, asas tidak menyerahkan warga negara, asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan.