Dasar Hukum Dalam Pp No 65 Tahun 2015

Dasar Hukum Dalam Pp No 65 Tahun 2015. Hasil pencarian menemukan 3.936 peraturan (dalam 0,004 detik) cari. Nomor 65 tahun 2015 tentang.

Dasar Hukum Pengaturan Desa dan Dana Desa Jogloabang Community
Dasar Hukum Pengaturan Desa dan Dana Desa Jogloabang Community from jogloabang.com

(pp) ini mulai berlaku pada tanggal 19. Disamping untuk melayani kepentingan pp. Diundangkan di jakarta pada tanggal 19 agustus 2015 menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, ttd.

Permenag Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara:

Nomor 65 tahun 2015 tentang. Analisis dasar hukum peraturan terkait. 26 tahun 2018 bertentangan dengan peraturan yang posisinya lebih tinggi yaitu pasal 5 huruf d dan pasal 6 ayat (1) huruf i.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.

Disamping untuk melayani kepentingan pp. Diundangkan di jakarta pada tanggal 19 agustus 2015 menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, ttd. Visi & misi tugas pokok & fungsi struktur organisasi biro hukum sejarah jdihn dasar hukum jdih makna logo jdihn struktur.

Pengaruh Total Quality Management Terhadap Kinerja Manajemen Pada Pt Pp Lonsum Indonesia Tbk.

Dasar hukum peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2019 tentang jaminan luasan lahan pertanian adalah: Besarnya pokok pajak kendaraan bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dengan dasar. Bpk kembali mempertahankan penghargaan terbaik i atas pengelolaan jdih tahun 2020 kategori lembaga negara dari kemenkumham.

24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Dan Lagu Kebangsaan;

Lembaran negara republik indonesia tahun 2015. 65 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun. 12 tahun 1997 terhadap tindak pidana.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Ri.

18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah; 34 tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari uu no. Tidak semua pengaturan dalam pp no.78 tahun 2015 bersifat buruk bagi kalangan pekerja/buruh, sebagaimana pengaturan dalam pasal 55: