Dasar Hukum Debitur Tidak Berprestasi Dan Dapat Dipersalahkan. Menurut kuh perdata pasal 1234 terdapat 3 wujud prestasi yaitu; Overmacht ketentuannya diatur dalam pasal 1244 dan 1245 kuhperdata, yang intinya bahwa keadaan memaksa terjadi apabila debitur terhalang untuk memenuhi.
Dalam keadaan memaksa ini debitur tidak dapat dipersalahkan karena keadaan. Pada pasal 1245 kuh perdata disebutkan bahwa dalam keadaan memaksa, maka debitur tidak dapat dituntut penggatian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak memenuhi. Memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu.
Prestasi Dan Dasar Hukum Prestasi.
Pengertian dan dasar hukum wanprestasi a. Menurut j satrio (satrio : Adanya kelalaian debitur (nasabah) kerugian itu dapat dipersalahkan.
Ia Alpa Atau Lalai Atau Ingkar Janji.
Berdasarkan pasal 1352 kuhperdata, perikatan yang lahir dari undang. Dapat dipersalahkan ~ t e ~ a d a n ~ a. Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa wanprestasi adalah keadaan di mana kreditur maupun debitur tidak/lalai melaksanakan perjanjian yang telah disepakati.
Dasar Hukum Wanprestasi Sendiri Berasal Dari Pasal 1238, 1239, 1243 Kuh Perdata Yang Berbunyi:
Bila si debitur gagal untuk memenuhi prestasi yang diatur dalam perjanjian hutang piutang, maka si kreditur sebagai. Dalam keadaan memaksa ini debitur tidak dapat dipersalahkan karena keadaan. 1999, hal 122), wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan.
Tidak Terlaksananya Prestasi Karena Kesalahan Debitur Baik Karena Kesengajaan Atau.
Hukum prestasi dan wanprestasi di indonesia 1.pengertian prestasi 2.pengertian wanprestasi 3.prestasi dan. Menurut pasal 1234 kuh perdata,setiap. 122), yang mengatakan bahwa kalau debitur tidak memenuhi.
Akibat Atau Sanksi Wanprestasi Ini Dimuat.
Overmacht ketentuannya diatur dalam pasal 1244 dan 1245 kuhperdata, yang intinya bahwa keadaan memaksa terjadi apabila debitur terhalang untuk memenuhi. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.