Dasar Hukum Di Indonesiapelaksanaan Csr Perusahaan
Dasar Hukum Di Indonesiapelaksanaan Csr Perusahaan. Baik uu pt maupun pp 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib. Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur penerapan pajak csr di indonesia:
Namun demikian, suatu perusahaan tetap memiliki apa yang dinamakan sebagai corporate social responsibility (csr) atau tanggung jawab sosial perusahaan, yang juga harus. Csr merupakan konsep di mana perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan sosial mereka diluar kewajiban hukum (dhingra & mittal, 2014). Besaran jumlah anggaran csr juga tergantung dengan perusahaan tersebut.
Setidaknya Ada Dua Pasal Yang Menyinggung Csr Dalam Uu No.
Ini pun masih ditambah dengan kegiatan donor darah yang kerap dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam pasal 13 ayat 3 (p). Hubungan corporate social responsibility (csr) dengan bisnis.
Corporate Social Responsibility (Csr) Atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Adalah Komitmen Berkelanjutan Perusahaan Untuk Melakukan Aktivitas Bisnis.
Besaran jumlah anggaran csr juga tergantung dengan perusahaan tersebut. Namun demikian, suatu perusahaan tetap memiliki apa yang dinamakan sebagai corporate social responsibility (csr) atau tanggung jawab sosial perusahaan, yang juga harus. Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur penerapan pajak csr di indonesia:
Salah Satu Peraturan Menteri Yang Digunakan Sebagai Dasar Pelaksaaan Csr, Yakni Pasal No.
Dunia kini mulai kesulitan mendapatkan air bersih, hutan tropis yang menipis, kepunahan binatang langka, polusi udara dan perubahan iklim. Baik uu pt maupun pp 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib. Peraturan menteri negara bumn no.
Penelitian Ini Menunjukkan Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Aspek Sosial Dan Lingkungan Dilakukan Dengan Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (Csr).
Dasar hukum pelaksanaan csr/ tanggung jawab sosial perusahaan (tsp) adalah: Konsep csr pada tahun 1970 dikemukakan oleh bowen “ the father of corporate social responsibility ” yang menjelaskan bahwa perusahaan sebagai pelaku bisnis menjalankan. Pada dasarnya, tujuan csr adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan, lingkungan, dan masyarakat.
Beberapa Perusahaan Melaksanaan Csr Dengan Cara.
Dasar hukum dan kebijakan di indonesia pelaksanaan corporate social. Mengenai perusahaan membangun desa setempat, hal ini terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (“tjsl”). Mulai dari karyawan, pemilik saham, customer,.