Dasar Hukum Eksepsi Perdata. Berikut adalah penjelasan para ahli hukum acara perdata terkait eksepsi obscuur libel: Jawaban tergugat • jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi merupakan.
Eksepsi atau tangkisan adalah alat pembelaan dengan tujuan untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang pokok perkara, karena apabila tangkisan ini diterima oleh. Bisa juga berarti pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan. Eksepsi obscuur libel, yaitu eksepsi yang diajukan oleh tergugat dalam hal gugatan penggugat tidak terang atau isinya tidak jelas, contohnya tidak jelas dasar hukumnya, tidak.
Namun, Dalam Hukum Acara Perdata Eksepsi Berarti Tangkisan Atau Bantahan (Objection) Yang Ditujukan Kepada Hal Yang Menyangkut Syarat.
Eksepsi prosesual adalah jenis eksepsi yang berkaitan dengan syarat formil gugatan. Eksepsi atau keberatan tentang surat dakwaan tidak dapat diterima. Soepomo dalam bukunya berjudul “hukum acara perdata pengadilan negeri” halaman:
Berikut Beberapa Jenis Eksepsi Dalam Hukum Perdata:
Kedua macam eksepsi di atas termasuk eksepsi yang menyangkut acara dalam hukum acara perdata disebut eksepsi prosesuil. Exceptie (belanda), exception (inggris) secara umum berarti pengecualian. Berikut adalah penjelasan para ahli hukum acara perdata terkait eksepsi obscuur libel:
Dalam Suatu Sengketa Yang Diajukan Ke Pengadilan.
Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan (objection). “dasar dalil gugatan, bertitik tolak dari perjanjian 11 novermber 1977, berupa pinjaman. Eksepsi surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat, bertitik tolak dari pasal 123 ayat (1).
Menurut Ahli Hukum, M Yahya Harahap, Terdapat Beberapa.
Eksepsi obscuur libel, yaitu eksepsi yang diajukan oleh tergugat dalam hal gugatan penggugat tidak terang atau isinya tidak jelas, contohnya tidak jelas dasar hukumnya, tidak. Ini berarti pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Eksepsi surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat, bertitik tolak.
Selain Eksepsi Tersebut, Dalam Hukum Acara Perdata Dikenal Dengan Istilah Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie).
Akan tetapi dalam konteks hukum perdata, bermakana tangkisan. Mochammad dja’is, sh cn mhum. Eksepsi terhadap., laura anastasya youningsih, fhui, 2009.