Dasar Hukum Gratifikasi Perbankan. Misalnya menerima uang, barang atau hadiah sebagai imbalan, fasilitas pribadi,. Jadi, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya.
Apa sih definisi dan dasar hukum gratifikasi? Oleh karena itu kepuasan diatur. Pasalnya, gratifikasi sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya.
Hukum Perbankan Digunakan Untuk Mengatur Segala Sesuatu Yang Menyangkut Tentang Bank.
Apa sih definisi dan dasar hukum gratifikasi? Pasalnya, gratifikasi sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya. Dasar hukum pengendalian gratifikasi di lingkungan kementerian keuangan.
Gratifikasi Adalah Pemberian Dalam Arti Luas, Yakni Meliputi Pemberian Biaya Tambahan ( Fee ), Uang, Barang, Rabat (Diskon), Komisi Pinjaman Tanpa Bunga,.
Misalnya menerima uang, barang atau hadiah sebagai imbalan, fasilitas pribadi,. Apabila kpk menerima pengembalian uang gratifikasi setelah kasus korupsi. Istilah gratifikasi sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat.
Pengertian Gratifikasi Menurut Penjelasan Pasal 12B Uu No.
Ditulis oleh admin.acch pada 19 januari 2018. Perbuatan yang tergolong gratifikasi ialah menerima sesuatu yang didasarkan pada jabatannya. Jadi, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya.
Landasan Hukum Dari Tindak Gratifikasi Ini Diatur Di Dalam Uu Nomor 31 Thn 1999 Serta Juga Uu Nomor 20 Thn 2001 Pasal 12 Yang Mana.
Pengertian, kriteria, dasar hukum, dan contoh gratifikasi. Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi. Oleh karena itu kepuasan diatur.
Berikut Besaran Suku Bunga Dasar Kpr Sejumlah Bank, Dikutip Dari Data Sbdk April 2022 Yang Dilaporkan Perbankan Ke Ojk:
(1) setiap gratifikasi kepada pn/pn dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, dengan. Demikian jawaban dari kami, semoga. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga,.