Dasar Hukum Gugatan Kabur Dan Tidak Jelas

Dasar Hukum Gugatan Kabur Dan Tidak Jelas. Gugatan yang diajukan atas dasar itikad buruk tidak dibenarkan dan pengadilan harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Yahya harahap, dikabulkannya suatu gugatan adalah dengan syarat bila dalil gugatnya d apat dibuktikan oleh.

PPT BERBAGAI MASALAH HUKUM ACARA DALAM PRAKTEK PERADILAN AGAMA
PPT BERBAGAI MASALAH HUKUM ACARA DALAM PRAKTEK PERADILAN AGAMA from www.slideserve.com

Hal ini terjadi karena : Posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum dalil gugatan dan kejadian yang mendasari gugatan atau sebaliknya. Tidak jelas objek yang disengketakan, seperti tidak menyebut letak lokasi, tidak jelas batas, ukuran dan luasannya, dan atau tidak ditemukan objek sengketa.

Tidak Jelas Objek Yang Disengketakan, Seperti Tidak Menyebut Letak Lokasi, Tidak Jelas Batas, Ukuran Dan Luasannya, Dan Atau Tidak Ditemukan Objek Sengketa.

Oleh karena itu gugatan menjadi kabur dan tidak jelas dan tidak dapat diterima”. 5) hak atas objek gugatan tidak jelas. Gugatan yang tidak ada dasar hukumnya sudah pasti akan ditolak oleh hakim dalm sidang pengadilan karena dasar hukum inilah, yang menjadi dasar putusan yang dimbilnya.

Posita Atau Fundamentum Petendi Tidak Menjelaskan Dasar Hukum Dalil Gugatan Dan Kejadian Yang Mendasari Gugatan Atau Sebaliknya.

Yaitu berfikir secara terang, jelas, tidak mengacaukan hal yang satu dengan yang lainnya, dan tidak membingungkan para pembacanya. Misalnya, dasar hukum penggugat, identitas penggugat dan tergugat, serta objeknya harus jelas dan apabila surat gugatan yang. Gugatan penggugat tidak jelas, tidak lengkap dan kabur (obscuurlibel) menimbang, bahwa eksepsi ini menyatakan dasar hukum didalam gugatan tidak jelas karena ketentuan hukum.

Hal Ini Terjadi Karena :

Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan tidak jelas/tidak ada atau salah satu dari dasar hukum yang dijadikan dasar. Mengenai subjek, objek maupun posita dan petitumnya. Dasar hukum dalam pengajuan gugatan kepada.

Posita Menyatakan Penjualan Tidak Sah, Tetapi Petitum Menuntut Pembagian Hasil Penjualan.

Pengertian dan dasar hukum harta bersama harta bersama dalam perkawinan adalah harta yang diperoleh suami istri selama dalam ikatan perkawinan, hal ini diatur dalam pasal 35. Conoco menyatakan bahwa gugatan sapta kabur dan. Berdasarkan putusan mahkamah agung no.

Gugatan Yang Seperti Ini Tidak Mempunyai Dasar Hukum Karena Antara Dalil Yang Satu Dengan Dalil Yang Lain Saling Bertentangan.

Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan tidak jelas/tidak ada atau salah satu dari dasar hukum yang dijadikan dasar gugatan tidak jelas. Di dalam berkas jawaban, todung membantah seluruh argumen yang didalilkan sapta. Dasar hukum surat gugatan tanah.