Dasar Hukum Gugatan Kabur

Dasar Hukum Gugatan Kabur. Dasar hukum mengenai gugatan diatur. Berfikir taktis maksudnya adalah berhubungan untuk menggali data menuangkannya dalam gugatan.

Ramdan Alamsyah Gugatan Farhat Abbas Sampah! News & Entertainment
Ramdan Alamsyah Gugatan Farhat Abbas Sampah! News & Entertainment from www.fimela.com

Pengertian dan dasar hukum harta bersama harta bersama. 4.3 eksepsi gugatan penggugat kabur (exceptio obscuur libel) bahwa gugatan penggugat tidak jelas dasar hukum dalil gugatan. 13 tahun 1985 tentang bea meterai, berbunyi sebagai berikut:

Kajian Hukum Tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel) Dalam Perkara Sengketa Tanah Studi Kasus Putusan No.

Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur. Orang / pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum ini dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 1365. Surat gugatan yang demikian itu, menurut hukum acara harus dinyatakan sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel).

Pengaturan Mengenai Perubahan Gugatan Tidak Diatur Dalam Herziene Indonesich Reglement (“ Hir ”) Maupun Rechtsreglement Buitengewesten (“ Rbg ”), Namun Diatur Dalam.

Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan. Pihak tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa telah terjadi penggabungan subjek hukum dalam satu gugatan yang tidak berhubungan satu sama lain,. Dasar hukum gugatan, fundamentum petendi (posita) tidak dapat menjelaskan dasar hukum (rechtsground).

Menurut Sudikno Mertokusumo Dalam Bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, ‘Gugatan’ Adalah, Segala Tuntutan Hak Yang Mengandung Sengketa.

Menimbang, bahwa parameter untuk menilai apakah suatu gugatan dikatakan kabur (obscuur libel) adalah dengan mendasarkan. Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur. Objek sengketa di dalam gugatan tidak jelas.

Bahwa Posita Atau Fundamentum Petendi,.

Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan. Menghadapi surat gugatan yang kabur (obscuur libel),. Dasar hukum gugatan dapat dilihat dari bentuknya.

Gugatan Obscuur Libel Dan Alasannya Dalam Hukum Acara Peradilan Agama Di Indonesia A.

Eksepsi obscuur libel, yaitu eksepsi yang diajukan oleh tergugat dalam hal isi dari gugatan penggugat tidak jelas, dalam 125 ayat 1 hir jo pasal 149 ayat 1 rbg dikemukakan. 13 tahun 1985 tentang bea meterai, berbunyi sebagai berikut: Yahya harahap, dikabulkannya suatu gugatan adalah dengan syarat bila dalil gugatnya d apat dibuktikan oleh.