Dasar Hukum Gugatan Obscuur Libel

Dasar Hukum Gugatan Obscuur Libel. Akibat lain gugatan cacat hukum. Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan.

PPT HUKUM ACARA PERDATA PowerPoint Presentation, free download ID
PPT HUKUM ACARA PERDATA PowerPoint Presentation, free download ID from www.slideserve.com

Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan. Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur. Yang dimaksud dengan obscuur libel ialah surat gugatan penggugat tidak jelas.

Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Adalah Prematur, Karena Merek Penggugat Dijadikan Dasar Untuk Mengajukan Gugatan A Quo Masih Diuji Keberlakuan/Status Hukumnya Dalam Proses.

Kajian hukum tentang gugatan kabur (obscuur libel) dalam perkara sengketa tanah studi kasus putusan no. Menghadapi surat gugatan yang kabur (obscuur libel),. Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur.

Gugatan Yang Tidak Ada Dasar Hukumnya Sudah Pasti Akan Ditolak Oleh Hakim Dalm Sidang Pengadilan Karena Dasar Hukum Inilah, Yang Menjadi Dasar Putusan Yang Dimbilnya.

Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan tidak jelas/tidak. 5 maka masih boleh diterima dan tidak menjadikan gugatan/permohonan tersebut obscuur libel, karena hakim pada akhirnya yang akan memperbaikinya dalam putusan.5 pendapat yang. Sebab kejelasan suatu surat gugatan merupakan syarat formil sebuah gugatan.

Akibat Lain Gugatan Cacat Hukum.

Dasar pertimbangan hukum oleh majelis hakim telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, gugatan yang dinilai kabur merupakan pertimbangan hukum majelis hakim dalam. Menurut rv suatu surat gugat terdiri dari dua. Disebut juga formulasi gugatan yang tidak jelas.

Eksepsi Yang Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur.

Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan. Surat gugatan yang demikian itu, menurut hukum acara harus dinyatakan sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel).

Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur ( Obscuur Libel);

Hal ini terjadi karena : (rechtgrond) dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum. Gugatan mengandung cacat osbcuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.