Dasar Hukum Hak Diskresi Kepolisian. Aksi elanto wijoyono, seorang warga yogyakarta, yang menyetop rombongan motor gede (moge) yang dinilainya tak taat lalu lintas. Tindakan ini dikenal dengan istilah diskresi kepolisian.
Di samping uud 1945 masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Aksi elanto wijoyono, seorang warga yogyakarta, yang menyetop rombongan motor gede (moge) yang dinilainya tak taat lalu lintas. Dasar hukum dilakukannya diskresi oleh polisi.
Polri Merupakan Alat Negara Yang Berperan Dalam Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Menegakkan Hukum, Serta Memberikan Perlindungan, Pengayoman,.
Dalam dokumen dasar pertimbangan hukum bagi polri dalam pemberian diskresi pada tingkat penyidikan anak (studi di kepolisian resort malang kota). Dasar hukum yang menjadi acuan diskresi kepolisian antara lain pasal 18 ayat (1) dan. Menerapkan diskresi kepolisian yaitu dasar yuridis dan non yuridis.
Dasar Hukum Diskresi Kepolisian Antara Lain Adalah Undang.
Asas kepolisian merupakan aktualisasi hukum kepolisian sebagai acuan dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian pada setiap tataran fungsi sehingga dikenal apa yang disebut sebagai asas. Tindakan ini dikenal dengan istilah diskresi kepolisian. Jika melihat secara umum philosofi menembak antara aparat penegak hukum yakni polri dan aparat keamanan dalam hal ini tni.
Dilakukan Berdasarkan Hukum Atas Dasar Pertimbangan Dan Keyakinan Dan Lebih Menekankan Pada Pertimbangan Moral Ketimbang Pertimbangan Hukum.
Diskresi dalam aturan hukum indonesia. Bukan hal yang aneh bila penanganan terorisme menjadi hal yang urgen dalam negara , maka indonesia menerapkan uu tentang. Aksi elanto wijoyono, seorang warga yogyakarta, yang menyetop rombongan motor gede (moge) yang dinilainya tak taat lalu lintas.
Dasar Hukum Uu 2 Tahun 2002 Tentang Polri Adalah:
Salah satu tujuan hukum itu sendiri adalah menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Kabareskrim sutarman mengatakan aturan yang memperkenankan anggota polri mengambil diskresi diatur dalam pasal 18 uu no. Sebagai pelindung dan pelayan bagi masyarakat, setiap anggota polri memiliki kewenangan khusus dalam penegakan hukum yaitu wewenang diskresi.
Demi Mewujudkan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Mendatang Yang Lebih Baik, Disarankan Sebagai Berikut:
Asas kepastian hukum dan hak asasi manusia. (2) pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang undangan yang menjadi. Mahesa, wakil ketua komisi iii dpr ri jakarta, inakoran.