Dasar Hukum Hak Indikasi. 15 tahun 2001 tentang merek. Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang danjatau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alarn, faktor manusia atau.
Dasar hukum untuk mengajukan laporan pidana adalah pasal 101 uu merek dan indikasi geografis dengan ancaman pidana sebagai berikut: Permohonan pendaftaran hak atas indikasi geografis harus dilakukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan pemerintah daerah provinsi atau. Rahayu, s.h.,m.hum.2010.hukum hak asasi manusia.semarang:badan penerbit universitas diponegoro.
Di Indonesia, Pengaturan Mengenai Indikasi Geografis Dapat.
Rahayu, s.h.,m.hum.2010.hukum hak asasi manusia.semarang:badan penerbit universitas diponegoro. Pasal 79 a (1) indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal. Dalam hukum hak kekayaan intelektual, terdiri dari berbagai macam hak, salah satunya adalah indikasi geografis.
Geografis Pada Awalnya Muncul Dalam Dunia Hukum Internasional.
19/2002 diganti oleh uu no. Adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak. Pertimbangan permenkumham 12 tahun 2019 tentang indikasi geografis adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 55 ayat (2), pasal 60, dan pasal 71 ayat (5) undang.
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menimbang :
Hukum internasional ham yang sudah diratifikasi negara ri. Hak indikasi geografis sebagai hak kekayaan intelektual. Di antara bab 9 dan bab 10 disisipkan bab 9a, sebagai berikut:
Selain Itu Ada Yang Mendasari Dari Suatu Hukum Hak Asasi Manusia Yang Ada Di Indonesia Sebagai Berikut:
Indikasi geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan indikasi geografis pada suatu barang. Dasar hukum untuk mengajukan laporan pidana adalah pasal 101 uu merek dan indikasi geografis dengan ancaman pidana sebagai berikut: Indikasi jadwal tanggal rapat umum pemegang saham luar biasa :
Perlindungan Paten Didapatkan Melalui Pendaftaran Baik Di Dalam Negeri Maupun Di Luar Negeri.
(1) setiap orang yang dengan tanpa hak. Latar belakang hukum, salah satunya adalah sistem hukum hak kekayaan intelektual. 15 tahun 2001 tentang merek.