Dasar Hukum Hibah Daerah

Dasar Hukum Hibah Daerah. Untuk hibah dalam bentuk uang mengacu pada ketentuan permendagri nomor 32 tahun 2011 yang telah diubah terakhir kali dengan permendagri nomor 14 tahun 2016. Naskah perjanjian hibah daerah yang selanjutnya disebut nphd adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari apbd antara pemerintah daerah dengan.

Palopokota Portal Resmi Pemerintah Kota Palopo
Palopokota Portal Resmi Pemerintah Kota Palopo from palopokota.go.id

Peraturan pemerintah nomor 2/2012 tentang hibah daerah; Daftar penerima hibah tersebut menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah. Tujuan tulisan hukum ini adalah untuk menjabarkan lebih lanjut mengenai.

Untuk Hibah Dalam Bentuk Uang Mengacu Pada Ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Yang Telah Diubah Terakhir Kali Dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016.

3 contoh surat hibah tanah yang benar dan dasar hukumnya! Dasar pertimbangan peraturan ini : Peraturan pemerintah nomor 17/2017 tentang.

Berdasarkan Pmk Nomor 168/Pmk.07/2008 Tentang Hibah Daerah, Pengertian Hibah Daerah Adalah Bantuan Dari Pemerintah Atau Pihak Lain Kepada Pemerintah Daerah Atau.

13 bab ii tinjauan umum tentang hibah dan waris a. 6 pp nomor 2 tahun. Sedangkan syarat menurut hukum islam sebagai berikut:

Hibah Wasiat Sendiri Sudah Atur Dalam Pasal 957 Hingga Pasal 972 Kuh Perdata.

Peraturan pemerintah nomor 2/2012 tentang hibah daerah; Jadi salah satu jenisnya yaitu dalam bentuk barang. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara;

Penerima Hibah Adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, Organisasi.

Dasar hukum uu no.1/ 2004 tentang perbendaharaan negara pmk no. Hibah dari pemerintah daerah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Namun jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat, yang diatur dalam.

Hibah Adalah Pemberian Yang Dilakukan Oleh Seseorang Kepada Pihak Lain, Ketika Masih Hidup.

Berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (5) uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan uu no 9. Naskah perjanjian hibah daerah selanjutnya disingkat nphd adalah naskah perjanjian hibah antara pemerintah daerah dengan penerima. B) hibah dari pemerintah daerah: