Dasar Hukum Hutan Lindung Pasal

Dasar Hukum Hutan Lindung Pasal. Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi. Kawasan hutan lindung siguntu sekitar 20 tahun silam menjadi incaran beberapa perusahaan asing untuk melakukan aktifitas pertambangan karena potensi kandungan mineral.

PPT Disusun oleh Tim Pengajar Manajemen Hutan 2011 PowerPoint
PPT Disusun oleh Tim Pengajar Manajemen Hutan 2011 PowerPoint from www.slideserve.com

Hutan desa paragraf 1 umum pasal 6 (1) hphd diberikan pada: Pasal 8 (1) guna mengetahui modal. Selanjutnya digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan:

Hutan Desa Paragraf 1 Umum Pasal 6 (1) Hphd Diberikan Pada:

Hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka alam dan/atau hutan wisata. Sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung. Peraturan presiden nomor 28 tahun 2011 tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah.

(2) Pemerintah Menetapkan Hutan Berdasarkan Fungsi Pokok Sebagai Berikut:.

Penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan. Pasal 6 (1) hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu: Pasal 8 (1) guna mengetahui modal.

Hutan Lindung Yang Dikelola Oleh Perum Perhutani;.

Merujuk pada ketentuan tersebut maka dapat diartikan bahwa penggunaan kawasan hutan secara vertikal adalah penambangan yang dilakukan dengan pola penambangan bawah. Dasar hukum yang diambil dari pasal atau beberapa pasal. Pengendalian das dan hutan lindung;

Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Seperti dalam pasal 110 b uuck, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan,'' jelas bambang. Ultimum remedium & restorativ e justice dasar hukum uuck 11 tahun 2020 dan pp 24 tahun 2021 pasal 110b pasal 110a setiap orang yang.

Pasal 78 Ayat 3 Uu 41/1999 Menerangkan Pembakaran Hutan Dengan Sengaja Maka Dikenakan Pidana Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 5 Miliar.

Selanjutnya digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan: Hutan lindung nanggala iii yang terletak di kabupaten daerah tingkat ii luwu, propinsi sulawesi selatan menjadi taman wisata alam nanggala iii seluas + 500 ha. Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi.