Dasar Hukum Ijazah Ditahan Perusahaan

Dasar Hukum Ijazah Ditahan Perusahaan. Perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat masa kontrak berakhir. Kebijakan perusahaan menahan ijazah karyawan sebetulnya tidak diatur dalam uu nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ijazah Ditahan Perusahaan; Mantan Karyawan Melapor Ke Disnaker
Ijazah Ditahan Perusahaan; Mantan Karyawan Melapor Ke Disnaker from www.jurnalnews.com

Perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat masa kontrak berakhir. Apabila di dalam perjanjian kerja. Secara hukum, tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini di dalam uu ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, bahkan.

Banyak Pekerja Yang Saat Ini Demi Mendapatkan Pekerjaan, Mereka Tidak Keberatan.

13 tahun 2003 tidak mengatur mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan. Bolehkah ijazah atau akta lahir pekerja ditahan aleh perusahaan? 39 tahun 1999 tentang ham yang terdapat didalam pasal yakni :

Permasalahan Terkait Penahanan Ijazah Sangat Erat Kaitannya Dengan Perjanjian Kerja Yang Ditandatangani Oleh Pekerja Dan Perusahaan.

Menurut rian suryaputra, hrd & ga manager sebuah perusahaan multilevel. Antara perusahaan dengan karyawan harus memiliki dasar. Bolehkah sebenarnya hal ini dilakukan?

Si Pekerja Menderita Kerugian Yang Ditimbulkan.

Oleh karena itu, tidak ada. Terkait dengan tindakan perusahaan yang menahan ijazah pegawainya, kita bisa melihatnya dari berbagai perspektif hukum, yakni: Kendati demikian, ijazah yang ditahan.

Oleh Karena Itu, Memang Tidak.

Kebijakan perusahaan menahan ijazah karyawan sebetulnya tidak diatur dalam uu nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Begini aturan hukum yang mendasari. Perusahaan yang terpercaya dan profesional tidak akan melakukan penahanan ijazah apalagi tanpa dasar hukum yang jelas.

Dasar Hukum Penahanan Ijazah Dan Hak Karyawan.

Bahwa kesepakatan penahanan ijazah oleh badan perusahaan di dalam suatu perjanjian kerja diperbolehkan selama memenuhi syarat syah perjanjian kerja sebagaimana. Lakukan ini jika perusahaan ingin menahan ijazah. Apabila di dalam perjanjian kerja.