Dasar Hukum Informasi Geospasial. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayanan produk dan jasa di bidang informasi geospasial. Uu no 7 tahun 2001;
Informasi geospasial dasar adalah ig yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah. 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial. Dasar hukum • undang‐undang ri nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial • uu no.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota Ini Adalah :
Uu no 7 tahun 2001; 14 hlm peraturan badan informasi geospasial tentang pengelolaan pengaduan masyarakat. Informasi geospasial dasar cari dengan kata kunci.
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017;
Informasi geospasial dasar yang selanjutnya disingkat igd adalah ig yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan. Dalam penyelenggaraan informasi geospasial dasar. Informasi geospasial dasar adalah informasi geospasial yang berisi tentang objek.
Dasar Hukum • Undang‐Undang Ri Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial • Uu No.
4 tahun 2011 tentang informasi geospasial. Informasi geospasial dasar adalah ig yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah. Telah disahkannya uu no 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial merupakan sebuah solusi yang tepat untuk.
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C.
Informasi geospasial daya dukung ketahanan nasional. Peta dasar memiliki kedudukan yang vital dalam konteks penyelenggaraan informasi geospasial di indonesia.secara defiinitif, peta dasar di indonesia memuat informasi. Informasi geospasial adalah dg yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau.
Uu Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.
Informasi geospasial dasar adalah informasi geospasial yang berisi tentang objek. Dengan adanya ptig, orang yang membutuhkan layanan jasa dan produk ig bisa memperolehnya secara langsung maupun secara online. Uu no 5 tahun 2014;