Dasar Hukum Inventarisasi Bmn. Tatacara inventarisasi bmn di bakosurtanal tingkat upkpb 1. 03 dasar hukum 04 pengertian inventarisasi 05 prosedur inventarisasi 06 tindak lanjut inventarisasi dasar hukum permendikbud no.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan. Tatacara inventarisasi bmn di bakosurtanal tingkat upkpb 1. Tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum.
Dasar Hukum Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Satu Cipta Karya Cipta Karya Satu;
Nilai wajar digunakan untuk dasar menghitung imbalan yang harus. 5 pedoman pemeriksaan dan pengelolaan barang milik negara (bmn). Tata cara opname fisik 4.
1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Ketupi dilakukan dengan tujuan optimalisasi bmn, meningkatkan fungsi operasional bmn, dan mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. Dasar hukum yang digunakan adalah : Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan.
Tatacara Inventarisasi Bmn Di Bakosurtanal Tingkat Upkpb 1.
Tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas. Ibu titik mengungkapkan maksud dan tujuan dari inventarisasi adalah terlaksananya kegiatan inventarisasi bmn dan tersedianya keseluruhan data bmn dalam.
Dasar Hukum Pp Ini Adalah Pasal 5 Ayat (2) Uud 1945, Uu Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Dan Pp Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang.
17 tahun 2003 tentang keuangan negara; Dasar hukum penatausahaan bmn adalah. Kegiatan inventarisasi merupakan tanggung jawab satuan kerja sebagai kuasa pengguna barang yang dilaksanakan ole tim bmn balai wilayah.
Landasan Hukum Keberadaan Badan Usaha Milik Negara Dapat Dilihat Dalam Peraturan.
Dari nilai bmn intrakomptabel (nilai bmn yang disajikan di neraca) sebesar rp 43.827.701.014 dan nilai bmn ekstrakomptabel sebesar rp 26.790.100 2. Dasar hukum dalam penyusunan pedoman pemeriksaan pengelolaan bmn adalah sebagai berikut: Dalam pasal 72 permenpora 7/2018, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara.