Dasar Hukum Izin Penggunaan Kapal Asing

Dasar Hukum Izin Penggunaan Kapal Asing. Wilayah laut itu sendiri terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut internasional. 48 tahun 2011 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang.

Kapal Laut Pencari Ikan
Kapal Laut Pencari Ikan from www.siswapelajar.com

(1) kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan. Dasar hukum dan upaya penegakannya tindakan. Kanwil papua 13 september 2022 dilihat:

Berdasarkan Permenhub No.92 Tahun 2018, Pemerintah Hanya Memberikan Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Delapan Jenis Kegiatan Yang Mencakup Pengeboran, Konstruksi Lepas Pantai,.

48 tahun 2011 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang. Penegakan kedaulatan karena setiap kapal asing yang masuk ke wilayah indonesia harus mematuhi hukum nasional indonesia. Sop direktorat lalu lintas dan angkutan laut nomor sop kualifikasi pelaksana:

Kapal Perang Tidak Memiliki Hak Di Wilayah Zee Negara Lain.

Bebas dari kapal asing, izin penangkapan ikan sepenuhnya untuk nelayan indonesia. Kanwil papua 13 september 2022 dilihat: Untuk dapat melakukan kegiatan tersebut, kapal asing diwajibkan untuk memiliki pesetujuan penggunaan kapal asing (ppka) yang ditetapkan oleh menteri dalam hal ini.

10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan.

Merupakan dispensasi/ kelonggaran bagi perusahaan angkutan laut nasional / penyelenggaraan kegiatan angkutan laut dalam negeri untuk mencharter/. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan instrumen hukum sehingga kapal berbendera asing dapat beroperasi di indonesia guna menunjang kelangsungan kegiatan usaha tertentu. “perjanjian kerjasama ini dibentuk dengan maksud untuk menyamakan pemahaman dan memberikan dasar hukum bagi para pihak dalam pemberian cait kapal asing, sehingga dapat.

(1) Kapal Pengawas Perikanan Berfungsi Melaksanakan.

Memenuhi syarat untuk dilayarkan (aspek keselamatan) 3. Adapun pasal soal penenggelaman kapal asing dapat kita temukan dalam pasal 69 ayat (4) uu perikanan yang berbunyi: Written by redaksi isl news.

(1) Kapal Pengawas Perikanan Berfungsi Melaksanakan.

Persetujuan penggunaan kapal asing pasal 4 (1) persetujuan penggunaan kapal asing untuk jenis kegiatan/jenis kapal dan jangka waktu tercantum dalam lampiran i yang. Dan di negara indonesia aturan mengenai tindak. Memiliki identitas yang jelas (aspek status hukum).