Dasar Hukum Judex Juris. Sementara, judex juris mengacu pada peran hakim dalam menentukan penerapan hukum yang dilakukan judex facti. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim tingkat kasasi dalam menerapkan judex facti dan judex juris, dalam mengadili perkara tindak pidana.
Sementara, judex juris mengacu pada peran hakim dalam menentukan penerapan hukum yang dilakukan judex facti. Peradilan indonesia terdiri dari pengadilan negeri,. Puslitbang hukum dan peradilan (indonesia).
Hakim Dalam Memutus Perkara, Dan Judex Facti & Judex Juris 2.1.
Kewenangan ini ada pada mahkamah agung. Puslitbang hukum dan peradilan (indonesia). Pengertian upaya hukum dalam suatu proses penyelesaian perkara di peradilan umum, para pihak yang.
Sejarah Hukum Datang Diperkenalkan Oleh Bangsa Romawi Yang Pertama Kali Diprakarsai Oleh Kaisar Justianus.
Menurut martin dixon subyek hukum internasional adalah suatu badan yang cakap untuk melakukan segala hak dan. Dalam perkembangannya, pemeriksaan kasasi tidak. Ia salah satu orang yang mengatur hubungan antar warga.
Judex Juris Maupun Judex Facti.
Abstrak digilib.uns.ac.id endah suryandarini puteri, e1107146.2011. The aim of this research is to know a judge as judex juris in asian agri group case because the cassation brief by public prosecutor is blame the eror legal formil by final judgement in judex. Dasar hukum pembentukan komisi yudisial.
Jangan Takut Lapor Jika Ada Intoleransi Di Sekolah, Ini Dasar Hukumnya.
Pengkajian asas, teori, norma, dan praktik : Pertama, putusan bebas mahkamah agung terhadap kasus blbi yang. Pengadilan tingkat kasasi adalah judex juris yang hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara dan tidak memeriksa fakta dari perkara tersebut.
Permasalahan Yang Diangkat Adalah Bagaimana Kesesuaian Argumentasi Hukum Judex Juris Dalam Memutus Permohonan Kasasi Atas Dasar Dissenting.
Undang_undang dasar tahun l945, amandemen ketiga, bab ix, pasal 24, pasal 24a, pasal 24b, pasal 24c dan pasal 25 yang menyatakan, antara lain : Putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap ( in kracht) sesuai pasal 234 kuhp. Terpidana memberikan sejumlah alasan untuk permohonan peninjauan kembali, yaitu secara yuridis terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum judex juris dan judex facti.