Dasar Hukum Karantina Tumbuhan

Dasar Hukum Karantina Tumbuhan. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan; Ombudsman sidak ke balai karantina pertanian tanjung priok, senin (19/9/2022).

Informasi Tentang Covid19 Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian
Informasi Tentang Covid19 Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian from bbuskp.karantina.pertanian.go.id

14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan terdiri dari 13 bab dan 97 pasal. 271/kpts/hk.310/4/2006 tentang persyaratan dan tata cara pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh pihak ketiga. 1.3 dasar hukum 1.4 pengertian umum bab ii.

Kompendium/Kodifikasi Hukum Bidang Karantina Tumbuhan.

Tanaman (lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor. 271/kpts/hk.310/4/2006 tentang persyaratan dan tata cara pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan tertentu oleh pihak ketiga. Peraturan presiden nomor 45 tahun 2015 tentang kementerian pertanian (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 85);

Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20 Ayat (1), Dan Pasal 33.

Karantina tumbuhan terhadap pemasukan media. 22 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja balai karantina pertanian kelas ii. Sidak dilakukan usai dapat laporan 1,4 juta ton sayur dan buah tertahan.

21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan;

Selama ini penerapan sanksi terhadap pelanggaran. Dasar hukum pembentukan karantina pertanian bangkalan yaitu tanggal 3 april 2008 terbit peraturan menteri pertanian no. 1.3 dasar hukum 1.4 pengertian umum bab ii.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang.

Dasar hukum dasar hukum pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan, termasuk perlakuan fumigasi kapal diatur dalam: Peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2000 tentang karantina hewan. Ombudsman sidak ke balai karantina pertanian tanjung priok, senin (19/9/2022).

Inisiasi 2.1 Alasan Dasar Inisiasi 2.2 Penetapan Pra Area 2.3 Identitas Media Pembawa.

Dasar hukum pengeluaran media pembawa opt (ekspor) 1. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan; Tindakan perlakuan karantina tumbuhan dan perlakuan pra pengapalan;