Dasar Hukum Karpeg

Dasar Hukum Karpeg. Dasar hukum dari karang taruna adalah peraturan menteri sosial nomor 25 tahun 2019 tentang karang taruna. Syarat pembuatan kartu pegawai (karpeg) kartu pegawai adalah identitas pns yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi EFile di Lingkungan Pemerintah
Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi EFile di Lingkungan Pemerintah from bkd.magetan.go.id

066/kep/1974 tanggal 10 oktober 1974. Keputusan kepala badan administrasi kepegawaian. Kartu pegawai (karpeg) diberikan kepada mereka yang.

Syarat Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) Kartu Pegawai Adalah Identitas Pns Yang Berfungsi Sebagai Kelengkapan Administrasi Kepegawaian.

Keputusan kepala bakn nomor 08/066/kep/1974 tentang kartu pns. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang. Kumpulan produk hukum tentang pendidikan tinggi (update 29 juni 2013).

01/ Kep/ 1994 Tanggal 07 Januari.

77/huk/2010 tentang pedoman dasar karang taruna (“permensos 77/2010”) yang kami akses. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi pns dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi pns maka karpegnya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Pemberantasan korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, pe.

Pembuatan Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg) I.

Keputusan kepala badan administrasi kepegawaian. Surat edaran kepala bakn no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, tercermin pada pasal 76 dan 77 yang mengisyaratkan adanya kewenangan penuh pelaksanaan manajemen.

066/Kep/1974 Tanggal 10 Oktober 1974.

Pada jenis pelayanan karis/karsu, karpeg, taspen dan perbaikan/perubahan kpe di kabupaten blora dasar hukum : Fotocopy sk cpns *) 3. 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no.

Karang Taruna Berkedudukan Di Desa Atau Kelurahan Di Dalam Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Uu nomor 8 tahun 1975 jo uu nomor 43 tahun 1999 jo. Persyaratan pengajuan kartu pegawai (karpeg) 1. Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kabupaten majalengka, dibentuk berdasarkan :