Dasar Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas

Dasar Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas. Kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, maka pengajuan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas dapat dibenarkan. Ketentuan pasal 244 kuhap menyatakan bahwa:

Contoh Berkas Acara Pidana Guru Ilmu Sosial
Contoh Berkas Acara Pidana Guru Ilmu Sosial from www.ilmusosial.id

Top pdf peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan. Upaya hukum terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan kasasi, tetapi setelah ada putusan mahkamah konstitusi terjadi perubahan. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang.

Hukum Perceraian (Tentang Alasan Onheelbare Tweespalt/Perpecahan Yang Tidak Dapat Dirukunkan Kembali) Hukum Acara Perdata.

Dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Moerino salah satu calon hakim agung dari jalur karir berpendapat bahwa kasasi terhadap putusan. Terhadap putusan bebas dalam praktik hukum larangan kasasi yang diatur dalam pasal 244 kuhap tersebut diterobos melalui yurisprudensi demi tegaknya hukum.

Sedangkan Dalam Pasal 244 Kuhap Menyebutkan Bahwa, “Terhadap Putusan Perkara Pidana Yang Diberikan Pada Tingkat Terakhir Oleh Pengadilan Lain Selain Daripada Mahkamah Agung,.

Hal ini bermula dari dikeluarkannya surat keputusan menteri kehakiman. “kecuali terhadap putusan bebas” dalam pasal 244. Ketentuan pasal 244 kuhap menyatakan bahwa:

Pertanyaan Atas Praktik Hukum Ini Sepatutnya Diketahui Dasar Hukum Yang Dijadikan Acuan/Rujukan Jaksa Penuntut Selama Ini.

“menyatakan frasa ‘kecuali terhadap putusan bebas’ dalam pasal 244 kuhap bertentangan dengan uud. Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pengaturan tinjauan yuridis keputusan. Tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas.

Top Pdf Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Menjamin Kepastian Hukum Dan Keadilan.

Ini artinya, setiap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi. Lagi menilai bahwa kasasi terhadap putusan bebas memang seharusnya diperbolehkan. Terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan.

Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas Tidak Dapat Dimintakan Kasasi, Tetapi Setelah Ada Putusan Mahkamah Konstitusi Terjadi Perubahan.

Dalam rangka menguatkan sejumlah putusan kasasi atas vonis. Idrus, m.kes yang pada pokoknya mengajukan alasan permohonan karena menurut. Pengajuan banding dapat diajukan sehingga putusan terhadap pengadilan negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.