Dasar Hukum Kegiatan Rehabiltasi Uu No 11 Tahun 2009

Dasar Hukum Kegiatan Rehabiltasi Uu No 11 Tahun 2009. Pasal 54 uu no.35 tahun 2009 menyebutkan jika : Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan.

BNN Kabupaten Malang Asesmen Terpadu Seorang Tersangka Narkoba
BNN Kabupaten Malang Asesmen Terpadu Seorang Tersangka Narkoba from malangvoice.com

Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dengan rahmat tuhan yang maha esa. 35 tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk. Berdasarkan uu no 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13.

17 Desember 2008 Pedoman Rehabilitasi Pasca Bencana Bab I Pendahuluan A.

Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia, menimbang : Dasar hukum dan ketentuan rehabilitasi narkotika. Dasar hukum uu 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pasal 20, pasal 21, pasal 28h ayat (1), serta pasal 33.

Dari Wikisource Bahasa Indonesia, Perpustakaan Bebas.

Disahkan pada tanggal 16 januari 2009. Tambahan lembaran negara nomor 4967. Ketentuan pasal 1 angka 11 dan angka 24 diubah, sehingga pasal 1.

Calon Residen, Pengguna Narkoba Aktif Dan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berlaku juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf a. Lembaran negara tahun 2009 nomor 12. Kesejahteraan sosial dalam uu 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan.

Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan rahmat tuhan yang maha esa. Pasal 54, 55, 103 dan 127. 11 tahun 2008 tanggal :

Pemerintah Pusat, Selanjutnya Disebut Pemerintah, Adalah Presiden.

Pembangunan sektor ketenagalistrikan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan tujuan pembangunan. “pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”. Bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak.