Dasar Hukum Kegiatan Usaha Hilir

Dasar Hukum Kegiatan Usaha Hilir. Kementerian esdm melalui direktorat jenderal minyak. Pada saat peneliti menyusun kerangka proposal, ada urutan atau struktural kerangka yang perlu.

GEMILANG UMKM Loka POM Indragiri Hilir Reformasi Birokrasi Badan POM RI
GEMILANG UMKM Loka POM Indragiri Hilir Reformasi Birokrasi Badan POM RI from rb.pom.go.id

Tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dengan rahmat tuhan yang maha esa. Jadi, kita tidak bisa lagi untuk mengisi rencana kebutuhan sesuai dengan sinas nk, kalau seperti ini badan usaha hilir tidak bisa melakukan kegiatan usahanya di 2023. Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi ditetapkan 14 oktober 2004 ditetapkan 14 okt 2004 • berlaku 14 oktober 2004 • berlaku 14 okt 2004 status hanya untuk pelanggan

22/2001 Pp 36 / 2004 Permen 0007/20.

1 kebijakan pemerintah pada kegiatan usaha hilir migas direktorat jenderal minyak dan gas bumi2 dasar hukum uu no. Usaha pada industri perminyakan pada dasarnya dibedakan menjadi 2 sektor yakni sektor di hulu serta sektor di hilir. Saat ini ada beberapa dasar hukum yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan ptsp, yaitu :

Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Jika sudah jadi, maka tinggal diajukan. Tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dengan rahmat tuhan yang maha esa.

Ad Premier 9Th Floor, Jl.

Eksplorasi dan eksploitasi termasuk kegiatan usaha hulu migas. Kementerian esdm melalui direktorat jenderal minyak. Sedangkan kegiatan usaha hilir adalah pengolahan, transportasi, dan pemasaran.

Kegiatan Usaha Hilir Adalah Kegiatan Usaha Yang Berintikan Atau Bertumpu Pada Kegiatan Usaha Pengolahan,.

Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga. Kegiatan usaha hilir migas • menyelesaikan perselisihan yang timbul berkaitan dengan kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak (pasal 8 huruf f pp 36 tahun2004). Dalam rangka menciptakan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan pelestarian fungsi lingkungan serta.

Keputusan Menteri Esdm Nomor 1798 K/30/Mem/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan.

Pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; Kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang. Terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi.