Dasar Hukum Kementerian Perhubungan Tentang Pengangkutan Bahan Peledak. Keputusan menteri perhubungan nomor 33 tahun 2001 tentang penyelenggara dan penguasaan angkutan laut, misalnya yakni pt. Keputusan direktur jenderal perhubungan darat nomor sk.725/aj.302/drjd/2004 tentang pengangkutan bahan.
(2) bahan peledak militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipakai dalam kegiatan latihan dan operasi militer. Dasar hukum penyelenggaraan angkutan jalan. Keputusan presiden (keppres) tentang bahan peledak.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2001 Tentang Penyelenggara Dan Penguasaan Angkutan Laut, Misalnya Yakni Pt.
Peraturan mengenai standar keselamatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan a. (3) bahan peledak militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 36 tahun 2012 tentang pedoman dan tata cara perizinan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian industri bahan peledak.
Pemohon Mengajukan Berkas Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 Ke.
17 februari 2009 tanggal berlaku: Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 74 tahun 2014 tentang izinangkutan jalan; Kp 546 tahun 2015 tentang program pendidikan dan pelatihan.
Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal.
Perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor km 60 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian perhubungan. Ulasan lengkap arti perjanjian pengangkutan. Rekomendasi pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah b3) a.
5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan.
Adapun pengaturan khusus mengenai kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat terdapat dalam keputusan menteri perhubungan nomor km.69 tahun 1993 tentang. Keputusan presiden (keppres) tentang bahan peledak. Pengangkutan penumpang harus disertai dengan asuransi kecelakaan.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Angkutan Jalan.
(2) bahan peledak militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipakai dalam kegiatan latihan dan operasi militer. Peraturan menteri pertahanan republik indonesia nomor 5 tahun. Pengangkutan bahan peledak menggunakan kendaraan khusus pengangkut bahan peledak dengan ketentuan: