Dasar Hukum Kenaikan Pangkat Pilihan

Dasar Hukum Kenaikan Pangkat Pilihan. 99 tahun 2000 tentang kenaikan dasar hukum pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan pp. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no.

Kenaikan Pangkat Danrem 045/ Garuda Jaya dari Kolonel Menjadi Brigadir
Kenaikan Pangkat Danrem 045/ Garuda Jaya dari Kolonel Menjadi Brigadir from bangka.tribunnews.com

Layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu. Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 jo.

12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pp No.

Layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Syarat minimal 2 tahun dari pangkat terakhir;. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No.

Pns yang memiliki ijazah sltp/slta. Kenaikan pangkat pilihan merupakan kenaikan pangkat yang diberikan atas prestasi kerja yang tinggi. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem :

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Kenaikan pangkat pilihan bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan. Mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan pasal 63 persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi analis hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan. Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan.

12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Pp No.

Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 jo. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 99 tahun 2000. Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (ukppi) meliputi :

Fotocopy Sk Terakhir (Legalisir) Fotocopy Sk Jabatan (Legalisir) Fotocopy Sk.

Berdasarkan dua sistem yaitu kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan. Pasal 9 dan pasal 12 pp 99 tahun 2000 jo.