Dasar Hukum Kepentingan Umum. Dasar hukum dari ketentuan tersebut diatas, ialah kaidah konstitusi nkri, yakni pasal 33 uud 1945, bahwa segala sumber daya adalah demi kemaslahatan masyarakat umum, dan karena. Berbentuk badan hukum atau yayasan.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka pembangunan menjadi hal yang lumrah di telinga kita. Uu nomor 2 tahun 2012; Dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.
Mudakir Iskandar Syah, S.h., M.h.
Kata waqafa berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan: Pengaturan kepetingan umum dalam hukum paten di indonesia.
Uu Nomor 5 Tahun 1960;
Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya. Dasar hukum dari ketentuan tersebut diatas, ialah kaidah konstitusi nkri, yakni pasal 33 uud 1945, bahwa segala sumber daya adalah demi kemaslahatan masyarakat umum, dan karena. Kemudian dalam penjelasannya disebutkan kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa atau negara dan atau kepentingan masyarakat luas.
Dasar Hukum Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepentingan Umum.
Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api,. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum devian kattana boni/18273096 dasar hukum : Dasar dari perumusan norma dan pelaksanaan dalam perlindungan data pribadi yakni berdasarkan asas pelindungan, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas.
Di Samping Uud 1945 Masih Terdapat Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis.
Untuk melindungi hak dan kepentingan dari pemilik tanah yang menjadi korban atas pengadaan tanah walaupun kelak akan digunakan untuk kepentingan umum. Victor juzuf sedubun, s.h., ll.m. Prinsip dasar penilaian ganti kerugian.
Dan Uu Nomor 11 Tahun.
24 jenis pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Nilai ganti kerugian adalah salah satu aspek yang sangat penting bagi pemilik tanah yang terkena dampak pengadaan tanah untuk. Peraturan presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi.