Dasar Hukum Kerahasiaan Bank. 1, september 2016 5 perbankan syariah, selanjutnya disebut uups,. Beberapa profesi atau pekerjaan yang membutuhkan atau terikat dengan perjanjian kerahasiaan adalah dokter, pengacara, asisten pribadi, dan pengembang website.
Beranda » artikel » hukum perbankan. Pada kurikulum 2013 kini, siswa dituntut untuk lebih aktif dan mencari materi ajar sendiri, begitupun dengan kami sebagai pelajar. Di indonesia, prinsip kerahasiaan bank ini ditegaskan dalam pasal 40 uu 10/1998 yang berbunyi:
Di Indonesia, Prinsip Kerahasiaan Bank Ini Ditegaskan Dalam Pasal 40 Uu 10/1998 Yang Berbunyi:
Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan. Rahasia bank menjadi sangat penting dijaga. 03 desember 2020 hukum expert hukum perbankan ,.
Beranda » Artikel » Hukum Perbankan.
Pengecualian rahasia bank kerahasiaan bank a. Pembukaan prinsip kerahasiaan bank sebagai perbuatan melawan hukum. Pada kurikulum 2013 kini, siswa dituntut untuk lebih aktif dan mencari materi ajar sendiri, begitupun dengan kami sebagai pelajar.
Dalam Pengelolaan Bank, Terdapat 4 (Empat) Prinsip Yang Menegaskan Hubungan Hukum Antara Bank Dan Nasabah Penyimpan Dana, Yakni:
Muhammad djumhana, rahasia bank (bandung: If the item is a html file (rather than a pdf), double clicking on any word in the text will make it appear in the word. 1, september 2016 5 perbankan syariah, selanjutnya disebut uups,.
Beberapa Profesi Atau Pekerjaan Yang Membutuhkan Atau Terikat Dengan Perjanjian Kerahasiaan Adalah Dokter, Pengacara, Asisten Pribadi, Dan Pengembang Website.
Pada mata pelajaran dasar perbankan. Selain itu, bank mempunyai peran yang sangat penting yang perannya diatur dalam aturan hukum perbankan yang ada di indonesia. Sebelum kita membahas tentang dasar hukum bank syariah, langkah baiknya kita mnegetahui sumber hukum yang ada di indonesia ini, ada beberapa landasan atau peraturan.
Landasan Hukum Perbankan Indonesia Ii.
Hal lain yang perlu diperhatikan menyangkut dasar hukum rahasia bank dalah pertanyaan mengenai apakah persetujuan nasabah dapat membebaskan bank dari kewajiban menyimpan. (1) bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali. Dalam pasal 40 diungkapkan bahwa: